
Di Tengah Corona, Kinerja Industri Multifinance Masih Stabil
dob, CNBC Indonesia
09 April 2020 14:48

Jakarta, CNBC Indonesia- Kinerja industri perusahaan pembiayaan (multifinance) cenderung stabil pada periode awal 2020, di tengah ketidakpastian ekonomi akibat wabah virus corona.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rasio kredit bermasalah (non performing financing/NPF) industri multifinance di Februari mencapai 2,66% secara gross dan 0,43% secara neto.
Kredit bermasalah tersebut cenderung stabil di awal tahun bila dibandingkan tahun sebelumnya.Level NPF tersebut jauh lebih rendah deibandingkan dengan batas aman yang ditetapkan yakni 5%.
Sementara itu gearing ratio multifinance di Februari mencapai 2,52 kali, melambat dibandingkan dengan akhir 2019 2,61 kali. Gearing ratio adalah jumlah pinjaman dibandingkan modal sendiri perusahaan. Garing ratio dibatasi maksimal 10 kali pada saat ini.
Sementara itu, OJK menyatakan ada 3 jalur dari dampak mewabahnya virus corona (COVID-19) sehingga memengaruhi kinerja industri keuangan. Jalur pertama adalah akibat kinerja dan kemampuan sektor riil, terutama UMKM dalam membayar kewajibannya kepada perbankan dan industri keuangan non-bank.
Jalur kedua adalah perubahan nilai dari aset lembaga jasa keuangan akibat pelemahan yield instrumen keuangan dan instrumen saham, dan nilai tukar Rupiah.
Adapun jalur ketiga adalah interkoneksi antar sektor keuangan, terutama antar lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Dalam presentasi tersebut juga dinyatakan bahwa signifikansi dampak Covid-19 belum tertangkap secara penuh dalam indikator kinerja dan profil risiko lembaga jasa keuangan karena indikator kinerja dan profil risiko dihitung berdasarkan data-data historis yang bersifat statis.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rasio kredit bermasalah (non performing financing/NPF) industri multifinance di Februari mencapai 2,66% secara gross dan 0,43% secara neto.
Kredit bermasalah tersebut cenderung stabil di awal tahun bila dibandingkan tahun sebelumnya.Level NPF tersebut jauh lebih rendah deibandingkan dengan batas aman yang ditetapkan yakni 5%.
Sementara itu, OJK menyatakan ada 3 jalur dari dampak mewabahnya virus corona (COVID-19) sehingga memengaruhi kinerja industri keuangan. Jalur pertama adalah akibat kinerja dan kemampuan sektor riil, terutama UMKM dalam membayar kewajibannya kepada perbankan dan industri keuangan non-bank.
Jalur kedua adalah perubahan nilai dari aset lembaga jasa keuangan akibat pelemahan yield instrumen keuangan dan instrumen saham, dan nilai tukar Rupiah.
Adapun jalur ketiga adalah interkoneksi antar sektor keuangan, terutama antar lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Dalam presentasi tersebut juga dinyatakan bahwa signifikansi dampak Covid-19 belum tertangkap secara penuh dalam indikator kinerja dan profil risiko lembaga jasa keuangan karena indikator kinerja dan profil risiko dihitung berdasarkan data-data historis yang bersifat statis.
Untuk itu, OJK mengambil kebijakan yang lebih bersifat antisipasi terhadap potensi risiko ke depan atau forward looking.
(dob/dob) Next Article Mau 'libur' Cicilan Kredit? Ini pesan OJK
Most Popular