
Hati-hati! Ada 3 Jalur "Penularan" Dampak Corona ke Bank Cs
dob, CNBC Indonesia
08 April 2020 17:32

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada 3 jalur dari dampak mewabahnya virus corona (COVID-19) sehingga memengaruhi kinerja industri keuangan.
Hal tersebut terungkap dalam bahan presentasi Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja Gabungan KSSK dengan Komisi XI DPR RI.
Dalam presentasi itu dinyatakan jalur pertama adalah akibat kinerja dan kemampuan sektor riil, terutama UMKM dalam membayar kewajibannya kepada perbankan dan industri keuangan non-bank.
Jalur kedua adalah perubahan nilai dari aset lembaga jasa keuangan akibat pelemahan yield instrumen keuangan dan instrumen saham, dan nilai tukar Rupiah.
Adapun jalur ketiga adalah interkoneksi antar sektor keuangan, terutama antar lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Dalam presentasi tersebut juga dinyatakan baha signifikansi dampak Covid-19 belum tertangkap secara penuh dalam indikator kinerja dan profil risiko lembaga jasa keuangan karena indikator kinerja dan porfil risiko dihitung berdasarkan data-data historis yang bersifat statis.
Untuk itu, OJK mengambil kebijakan yang lebih bersifat antisipasi terhadap potensi risiko ke depan atau forward looking.
(dob/dob) Next Article Jangan Sampai Terjebak! Berikut Daftar Pinjol Resmi OJK
Hal tersebut terungkap dalam bahan presentasi Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja Gabungan KSSK dengan Komisi XI DPR RI.
Jalur kedua adalah perubahan nilai dari aset lembaga jasa keuangan akibat pelemahan yield instrumen keuangan dan instrumen saham, dan nilai tukar Rupiah.
Adapun jalur ketiga adalah interkoneksi antar sektor keuangan, terutama antar lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Dalam presentasi tersebut juga dinyatakan baha signifikansi dampak Covid-19 belum tertangkap secara penuh dalam indikator kinerja dan profil risiko lembaga jasa keuangan karena indikator kinerja dan porfil risiko dihitung berdasarkan data-data historis yang bersifat statis.
Untuk itu, OJK mengambil kebijakan yang lebih bersifat antisipasi terhadap potensi risiko ke depan atau forward looking.
(dob/dob) Next Article Jangan Sampai Terjebak! Berikut Daftar Pinjol Resmi OJK
Most Popular