Beli Mobil dan Motor dari Leasing Sekarang Bisa DP 0%

Gita Rossiana & Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
15 August 2018 14:41
Syaratnya, perusahaan multifinance harus punya NPF di bawah 1%.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berusaha mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor otomotif dengan memberikan relaksasi pada perusahaan multifinance.

OJK mengizinkan perusahaan multifinance untuk memberikan layanan tanpa uang muka atau DP 0% untuk pembelian kendaraan bermotor. Syarat, memiliki non performing finance (NPF) multifinance di bawah 1%.

"OJK memberikan kesempatan ke masing-masing perusahaan pembiayaan untuk mengambil kebijakan dalam menerapkan DP 0% baik konvensional maupun syariah," ujarnya Riswinandi Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Rabu (15/8/2018).

Kebijakan 0% harus disesuaikan dengan manajemen risiko masing-masing perusahaan.
(roy/wed) Next Article Alasan OJK Izinkan DP 0% Buat Kredit Mobil & Motor di Leasing

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular