Beli Mobil & Motor Dari Leasing Bisa DP 0% Berlaku Bulan Ini

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
15 August 2018 15:25
Syaratnya perusahaan multifinance harus memiliki NPF 1% dan sehat.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan aturan uang muka (DP) 0% multifinance pada bulan ini.

"Implementasikannya dikembalikan ke kebijakan masing-masing perusahaan. Kami kembalikan kebijakan ke mereka tetapi kami regulator beri kesempatan untuk melihat pasar dan bantu kebutuhan masyarakat dan implementasinya mereka," ujar Riswinandi Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Rabu (15/8/2018).


Multifinance yang ingin memberikan DP 0%, Multifinance harus memiliki non performing finance (NPF) multifinance di bawah 1%. dengan peringkat tingkat kesehatan, sehat.

"OJK memberikan kesempatan ke masing-masing perusahaan pembiayaan untuk mengambil kebijakan dalam menerapkan DP 0% baik konvensional maupun syariah," tambahnya.



(roy) Next Article OJK Cabut Izin 2 Multifinance Sekaligus, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular