OJK Cabut Izin 2 Multifinance Sekaligus, Ada Apa?

tahir saleh, CNBC Indonesia
07 January 2021 18:40
OJK dan obligasi daerah
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahaan pembiayaan atau multifinance dalam pengumuman bersamaan, yakni PT Mirasurya Multi Finance dan PT Wannamas Multi Finance.

"Melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.05/2020 tanggal 29 Desember 2020, OJK telah mencabut izin usaha Mirasurya Multi Finance yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 269, Bandung, Jawa Barat," tulis pengumuman OJK, dikutip Kamis (7/1/2021).

Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Mirasurya Multi Finance Nomor 01 tanggal 2 November 2020 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 3 November 2020, pencabutan izin usaha dilakukan terkait perubahan kegiatan usaha.

Dengan demikian, perusahaan tersebut tidak lagi menjadi perusahaan pembiayaan.

"Selain itu, berdasarkan perubahan Anggaran Dasar tersebut Mirasurya Multi Finance telah melakukan perubahan nama perseroan menjadi PT Mirasurya Multi Sarana," tulis OJK.

OJK, melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.05/2020 tanggal 30 Desember 2020, juga telah mencabut izin usaha Wannamas Multi Finance yang beralamat di Plaza Ciputat Mas Blok C/L, Jalan Ir. H. Juanda No.5, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan," tulis OJK.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan penyelesaian itu yakni, penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan, dan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Perusahaan juga mesti menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata "finance", pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Situs resmi Wannamas Multi Finance menunjukkan, perusahaan bergerak di bidang pembiayaan (investasi, modal kerja dan multiguna), sewa guna usaha dan anjak piutang.

Perusahaan ini berdiri pada 24 Maret 2015 dan semula bernama PT Harvesia Akvita Finance.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK: Investor Singapura dan Thailand Caplok Multifinance RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular