
OJK Rilis Aturan Dana Tapera, Simak Ketentuan Investasinya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan mengenai pemupukan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Regulasi ini lebih rinci mengatur mengenai pelaksanaan pemupukan dana Tapera oleh manajer investasi (MI) dan bank kustodian melalui skema Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera adalah kontrak antara MI dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan di mana MI diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif yang hanya diperuntukkan bagi pengelolaan investasi pemupukan Dana Tapera.
Aturan ini diterbitkan dalam POJK Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat dan sudah ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada 29 Desember 2020.
OJK menyebutkan, pengelolaan dana Tapera merupakan amanat dari lahirnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera, pada prinsipnya merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dalam aturan ini juga disebutkan,KIK pemupukan danaTapera ditandatangani oleh MI dan bankkustodian yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Selanjutnya, pemupukan dana Tapera dilakukan dengan menempatkan dana pada KIK Pemupukan Dana Tapera sesuai dengan komposisi persentase tertentu yang telah ditetapkan oleh BP Tapera.
"Ketentuan mengenai kebijakan investasi dalam Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BP Tapera," bunyi aturan tersebut, dikutip Kamis (7/1/2021).
Dalam berinvestasi pada KIK Pemupukan Dana Tapera, investasi peserta Dana Tapera diwakili oleh BP Tapera.
Sedangkan, transaksi unit penyertaan KIKPemupukan Dana Tapera dilarang dilakukan sebelum KIK Pemupukan Dana Tapera memperoleh pencatatan dari OJK.
Tak hanya itu, manajer investasi KIK yang ditunjuk oleh BP Tapera tidak boleh terafiliasi dengan bank kustodian kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
Sebelumnya, OJK menegaskan, pengelolaan dana Tapera harus sesuai dengan kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan aturan pemerintah.
Pasalnya, pemerintah telah memberikan insentif untuk mempermudah beroperasinya pengelola dana ini melalui BP Tapera.
Wimboh mengatakan aturan pengelolaan perusahaan yang baik ini sama dengan aturan yang ditetapkan kepada lembaga keuangan lainnya. Untuk itu pengelola harus menaati aturan tersebut.
"Di Tapera sama dengan lembaga keuangan lain, tetap harus sesuai kaidah dan aturan pemerintah karena pemerintah telah meringankan banyak hal agar sektor perumahan tidak memberatkan pembeli terutama melalui Tapera. Kaidah governance dan lembaga keuangan lainnya harus dipenuhi. Itu yang harus dilakukan Tapera dan lembaga keuangan siapapun harus dilakukan," kata Wimboh , Kamis (4/6/2020).
Pemerintah sudah menerbitkan payung hukum BP Tapera yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Di sisi lain, BP Tapera juga memilih sebanyak tujuh perusahaan MI yang akan menjadi pengelola alokasi dana pemupukan.
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio mengatakan sebanyak tujuh MI tersebut yakni PT Schroder Investment Management Indonesia, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Bahana TCW Investment Management, dan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk pengelolaan dalam bentuk KIK (kontrak investasi kolektif) konvensional.
Sementara KIK syariah yakni PT Danareksa Investment Management, PT BNI Asset Management, dan PT Mandiri Manajemen Investasi.
Hanya saja dia menegaskan para MI yang dipilih belum melakukan penandatanganan kerja sama dengan BP Tapera mengingat sejumlah pembahasan masih dilakukan seperti perhitungan bayaran atau fee MI.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Punya Segudang Rencana Untuk Pasar Modal RI, Apa Aja?
