
Heboh Saham Raffi dkk, Perlukah Aturan Main Investor Ritel?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku pasar saham ikut mengomentari fenomena artis dan publik figur yang mulai buka-bukaan dan mempromosikan saham-saham tertentu bagi pasar pengikutnya di media sosial mulai dari ustaz Yusuf Mansur (YM), putra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep, hingga Raffi Ahmad dan Ari Lasso.
Co-founder Sahamology Satrio Utomo menilai dengan maraknya influencer saham ini, maka Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu segera membuat aturan main (code of conduct) bagi investor ritel untuk berinvestasi di produk pasar modal, utamanya saham.
"Kapan BEI mau membuat aturan perdagangan untuk investor ritel?" kata mantan Head Of Research Division PT Universal Broker Indonesia ini, dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (6/1/2021).
Satrio yang biasa disapa Tommy ini juga kerap mengunggah pernyataannya di akun media sosial Facebook berkaitan dengan fenomena ini.
"Dalam Peraturan Perdagangan itu soalnya tidak ada yang namanya code of conduct dari investor retail. BEI hanya mengatur perilaku Anggota Bursa [sekuritas AB] di mana AB Wajib bertanggungjawab terhadap transaksi nasabahnya. Padahal, di pasal lain ada pernyataan: AB wajib melaksanakan order dari nasabahnya, nasabah bisa menuntut dong kalau ordernya gak diteruskan ke server BEI," jelasnya.
"Kalau nasabahnya nakal, AB yang salah. Padahal, AB wajib menyampaikan order dari nasabah bagaimanapun juga itu kualitasnya," jelas mantan Equity Capital Market Strategist PT Trimegah Securities Tbk (TRIM).
Maksudnya begini, ketika di BEI masih ada floor trader yang memasukkan order nasabah ke komputer BEI, jika ada order yang 'aneh' dari nasabah itu bisa ditolak oleh floor trader.
"Sekarang, nasabah kan enter sendiri transaksi melalui OLT [online trading system di broker pilihannya]. Sehingga yang berinteraksi dengan server BEI itu sebenarnya kan nasabah, AB hanya menyediakan fasilitas. BEI memang sebaiknya membuat aturan perdagangan bagi nasabah karena server AB itu hanya dibatasi oleh logic, bukan oleh Artificial Intelligence (AI)."
Sebagai informasi, BEI resmi menghapuskan aktivitas lantai perdagangan (trading floor) pada 1 September 2010, kendati peralihan transaksi dari floor trading kepada remotrading sudah dimulai sejak 2002.
Influencer
Tommy mengatakan dalam membahas suatu saham, seorang influencer itu tidak melanggar hukum selama dia tidak menyebutkan empat huruf yakni kata "beli" atau "jual", "atau kata yang sebanding dengannya."
"Pertanyaannya: bagaimana orang seperti Ari Lasso dan Raffi Ahmad bisa aware akan aturan tersebut?"
"Menurut saya sih.. apa yang dilakukan Ari Lasso dan Raffi Ahmad itu dilakukan secara terencana. Lihat dalam case yang lain, kalau ustaz YM tidak menyebutkan Beli atau Jual itu karena di belakangnya ada aset manajemen [Paytren Aset Manajemen] yang berisi oleh orang-orang pintar," katanya.
"Kaesang yang terlihat agak kedodoran, sempat ada kata Beli atau Jual meski tidak diikuti oleh kode saham, karena dia terus kecanduan, dan sekarang terlihat postingannya jadi semi 'analis'. Tapi tetep: di belakangnya sepertinya ada orang-orang yang pintar yang untuk warning dia untuk tidak mengucapkan/menuliskan empat huruf tadi," jelas Tommy.
Adapun urusan pelanggaran hukum, katanya, tergantung pembuktiannya bagaimana. "Yang jelas OJK dan BEI belum pernah menghukum orang karena melakukan 'mention saham'," katanya.
"Jadi, di Indonesia,orang baru dianggap rekomendasi jika menyebutkan empat huruf ajaib tadi. Di Amerika, orang mention saham, itu sudah dianggap rekomendasi. Pertanyaan terakhir, kapan kita mau jadi negara mau kalau 'pura-pura bodoh' seperti ini tetap kita lakukan?"
NEXT: Jadi Harusnya Bagaimana?
