Pengamat: Bobot Risiko KPR Seharusnya Bisa 15%

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
01 August 2018 15:11
Ekonom BCA menyarankan semakin kecil uang muka maka bobot risiko KPR semakin besar.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merelaksasi Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk menggenjot kredit pemilikan rumah (KPR). Menurut pengamat, bobot risiko tersebut diharapkan bisa lebih rendah dari yang ada saat ini.
 
Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) David Sumual menjelaskan, bobot risiko KPR perbankan memang perlu direlaksasi. Hal ini disesuaikan dengan loan to value (LTV) atau aturan uang muka (DP). "Makin rendah LTV-nya, ATMR-nya dinaikkan,"ujar dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (1/8/2018).

"Besaran ATMR yang ada saat ini seharusnya bisa direlaksasi bervariasi antara 20-30% disesuaikan dengan LTV. Mungkin bisa sampai 15% untuk bank-bank yang memiliki NPL rendah di bawah 2,5%."
 
Dampak ATMR ini, menurut David akan lebih terasa pada tahun depan. Dia memproyeksi pertumbuhan KPR bisa meningkat 12-14% dengan adanya relaksasi tersebut.
 
Sementara itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyusun detail mengenai ATMR yang akan direlaksasi. "Rencananya akan diumumkan sebagai paket kebijakan," kata dia.
 
Sedangkan saat ini, menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/6/DPNP perihal pedoman perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit, bobot risiko untuk kredit beragun rumah tinggal adalah sebagai berikut:
 
1. 35% apabila rasio LTV paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen)
2. 40% apabila rasio LTV lebih dari 70% sampai dengan 80%
3. 45% apabila rasio LTV lebih dari 80% sampai dengan 95%.

Bagi perbankan, AMTR yang makin kecil menandakan bank memiliki ruang lebih untuk menyalurkan kredit. 




(roy/roy) Next Article Penyaluran KPR Stagnan, OJK Beri Obat Kuat Relaksasi ATMR

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular