
Bank Boleh Beri DP KPR & Mobil-Motor Murah Asal NPL < 5%
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
19 September 2019 17:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) melakukan pelonggaran aturan makroprudensial melalui LTV atau Loan To Value yang membuat uang muka atau DP KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor menjadi lebih murah.
Rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan Properti sebesar 5% dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5 sampai 10%, serta tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%
"Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember 2019," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Gedung BI, Kamis (19/9/2019).
Namun, Perry mengingatkan pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti sebesar 5% dan uang muka kredit kendaraan bermotoro ini harus sesuai dengan NPL yang ditentukan BI.
"Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank harus di bawah 5%," tuturnya.
(dru) Next Article Mau Beli Rumah Kedua Via KPR Lagi? DP Cuma 10% Lho Buruan!
Rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan Properti sebesar 5% dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5 sampai 10%, serta tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%
"Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember 2019," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Gedung BI, Kamis (19/9/2019).
Namun, Perry mengingatkan pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti sebesar 5% dan uang muka kredit kendaraan bermotoro ini harus sesuai dengan NPL yang ditentukan BI.
"Rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank harus di bawah 5%," tuturnya.
![]() |
(dru) Next Article Mau Beli Rumah Kedua Via KPR Lagi? DP Cuma 10% Lho Buruan!
Most Popular