
Ada Wacana DP Mobil Baru 0%, Perusahaan Leasing Setuju Gak?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana merilis kebijakan uang muka (down payment/DP) pembelian kendaraan baru sebesar 0%. Namun, kalangan industri menyatakan bakal kesulitan jika harus memberikan DP 0% kepada semua calon debitur. Sebab, kemampuan setiap orang dalam membayar cicilan berbeda, mulai dari bergantung pada gaji, tanggungan dan beban lainnya.
"Kenapa ada orang bayar DP-nya 20%, 30%, 50%, itu tergantung dari reputasi kemampuan bayar dan banyak hal," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno kepada CNBC Indonesia, kemarin.
Ketika kemampuan bayar dari calon debitur besar, maka DP bisa makin mengecil. Namun, ketika perusahaan pembiayaan menilai kemampuan bayar dari calon debitur itu tidak begitu besar, maka DP di awal berpotensi lebih besar. Selama ini, cara itu sudah efektif dalam meminimalisir adanya kredit macet.
"DP kan punya hubungan erat dengan kemampuan bayar, lalu income dia berapa? Misal pendapatan Rp 18 juta, perusahaan pembiayaan kemungkinan ngasih cicilan maksimal Rp 6 juta atau 30% dari income. Supaya 60%, 70% yang ada dia bisa cadangkan. Suatu saat ketika ada kebutuhan mendadak bisa bayar cicilan," kata Suwandi.
Setiap debitur yang memiliki cicilan saat ini terikat dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Pasal 20 mengizinkan perusahaan multifinance dengan kondisi sehat atau rasio pembiayaan bermasalah (NPF) bersih 1% dapat menerapkan DP 0%. Artinya, ada syarat ketat sebelum bisa menerapkan DP 0% tersebut.
"Apa perusahaan pembiayaan menjalankannya? Saya yakin belum tentu, dan bisa nggak karena secara peraturan POJK sudah ada boleh sampai DP 0% tapi ada kriterianya, dia harus sehat NPF di bawah 1%, jadi nggak semudah dalam konteks mentranslasikan apa yang disampaikan itu harus kita 0%," ujar Suwandi.
Aturan itu yang bakal berubah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis beleid aturan penyesuaian uang muka (down payment/DP) dan penyesuaian Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk kredit kendaraan bermotor.
Hal itu sejalan dengan adanya relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang baru dikeluarkan pemerintah pekan lalu dan mulai diterapkan pada 1 Maret 2021.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan rencana penyesuaian aturan ini telah disiapkan dan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo. Menurut dia, aturan baru ini akan segera dirilis dalam beberapa hari.
"OJK sudah sejak PTIJK [Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan] 15 Januari 2021 di depan Bapak Presiden [Jokowi] sudah menyiapkan beleid baru untuk DP dan ATMR. Moga-moga dalam beberapa hari ini," kata Anto kepada CNBC Indonesia, Senin (15/2/2021).
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Uang Muka 0% Mobil Motor Sudah Berlaku, Pajak 0% Kapan?