
Mau Beli Rumah Kedua Via KPR Lagi? DP Cuma 10% Lho Buruan!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
20 September 2019 12:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) melakukan bauran kebijakan, dengan menaikkan loan to value (LTV) di sektor properti sebesar 5%-10%. Dengan demikian, uang muka KPR hanya sebesar 15% saja.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung mengatakan, dengan pelonggaran LTV sebesar 5%-10% berlaku untuk kepemilikan rumah kedua atau seterusnya. Sementara kepemilikan pertama diserahkan kepada bank sepenuhnya.
"Sebelumnya, kalau kepemilikan rumah pertama tidak diatur. Bank terserah mau LTV-nya. Artinya uang muka terserah bank mau mengatur nasabah. Apakah dengan uang muka 5%, 10% atau 15% terserah," ujar Juda di kantornya, Jumat (20/9/2019).
Nah untuk KPR kepemilikan kedua rumah susun atau apartemen, uang muka diturunkan dari 15% menjadi 10% untuk tipe di bawah 21 dan tipe 21-70. Adapun untuk rumah susun atau apartemen tipe di atas 70, uang muka diturunkan dari 20% menjadi 15%. BI juga memberikan perlakukan khusus untuk rumah atau properti yang dinilai berwawasan lingkungan. Uang muka untuk KPR kedua rumah tapak tipe 21-70 hanya sebesar 5% dan tipe di atas 70% hanya sebesar 10%.
Adapun ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember 2019. Juda berharap, dengan kelonggaran LTV untuk properti, ditambah dengan menurunnya suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate menjadi 5,25%, bisa mengaddress dari sisi supply dan demand.
"Dari sisi demand, dengan suku bunga rendah, mendorong masyarakat untuk melakukan pengkreditan. Juga mendorong sektor perumahan," tuturnya.
Kelonggaran LTV ini pun menurut Juda tidak akan berdampak signifikan terhadap meningkatkanya kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) pada bank-bank. Pasalnya, Bank Indonesia mengklaim sudah melalukan baruan kebijakan ini dengan penuh kehati-hatian.
"Kalau bank modal (CAR) pas-pasan, dan NPL tinggi, kita juga tidak dorong untuk melakukan penyaluran kredit," tuturnya.
(dru) Next Article Bank Boleh Beri DP KPR & Mobil-Motor Murah Asal NPL < 5%
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung mengatakan, dengan pelonggaran LTV sebesar 5%-10% berlaku untuk kepemilikan rumah kedua atau seterusnya. Sementara kepemilikan pertama diserahkan kepada bank sepenuhnya.
"Sebelumnya, kalau kepemilikan rumah pertama tidak diatur. Bank terserah mau LTV-nya. Artinya uang muka terserah bank mau mengatur nasabah. Apakah dengan uang muka 5%, 10% atau 15% terserah," ujar Juda di kantornya, Jumat (20/9/2019).
![]() |
Adapun ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember 2019. Juda berharap, dengan kelonggaran LTV untuk properti, ditambah dengan menurunnya suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate menjadi 5,25%, bisa mengaddress dari sisi supply dan demand.
"Dari sisi demand, dengan suku bunga rendah, mendorong masyarakat untuk melakukan pengkreditan. Juga mendorong sektor perumahan," tuturnya.
Kelonggaran LTV ini pun menurut Juda tidak akan berdampak signifikan terhadap meningkatkanya kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) pada bank-bank. Pasalnya, Bank Indonesia mengklaim sudah melalukan baruan kebijakan ini dengan penuh kehati-hatian.
"Kalau bank modal (CAR) pas-pasan, dan NPL tinggi, kita juga tidak dorong untuk melakukan penyaluran kredit," tuturnya.
(dru) Next Article Bank Boleh Beri DP KPR & Mobil-Motor Murah Asal NPL < 5%
Most Popular