Breaking News

Asyik, DP KPR Kedua untuk 'Rumah Hijau' Cuma 10% Nih!

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
27 November 2019 20:32
BI merelaksasi lagi rasio LTV
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) kembali melakukan penyesuaian terhadap batasan Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019.

"Dalam rangka mendorong penguatan fungsi intermediasi perbankan maka masih terdapat ruang bagi kebijakan makroprudensial yang akomodatif dengan tetap memperhatikan dampak risiko prosiklikalitas dan kondisi siklus keuangan yang sejalan dengan upaya untuk terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi di tengah stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan yang terjaga," tulis BI dalam penjelasan aturan barunya, Rabu (27/11/2019).

Bank Sentral juga mengungkapkan, hal ini dilakukan guna pembangunan berkelanjutan melalui ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).

Lebih mudahnya, BI memberikan kemudahan Down Payment (DP) lebih murah untuk Properti Berwawasan Lingkungan atau rumah hijau. Aturan ini berlaku pada 2 Desember 2019.

"Properti Berwawasan Lingkungan adalah Properti yang memenuhi kriteria bangunan hijau sesuai dengan standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional dan/atau internasional," jelas BI.

Pengaturan batasan maksimum rasio LTV/FTV untuk KP/PP untuk properti berwawasan lingkungan yaitu ditambah 5% dari batasan maksimum rasio LTV/FTV yang sudah direlaksasi. Khusus untuk rasio LTV/FTV yang telah mencapai 100% maka menjadi tidak ditetapkan Bank Indonesia melainkan diserahkan kepada kebijakan bank dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Berikut Aturannya :

AKAD MURABAHAH dan AKAD ISTISHNA
Asyik, DP KPR Kedua untuk 'Rumah Hijau' Cuma 10% Nih!Foto: Dok BI

Nasabah yang telah memiliki KPR sebelumnya kini bisa membeli rumah dengan skema KPR lagi dengan DP hanya 10% (90% LTV untuk rumah tipe > 70m2). Dengan syarat rumah tersebut merupakan rumah hijau. Jika bukan 'rumah hijau' maka DP KPR untuk rumah kedua harus 15% karena LTV 85%.

AKAD MMQ dan AKAD IMBT
Asyik, DP KPR Kedua untuk 'Rumah Hijau' Cuma 10% Nih!Foto: Dok BI


BI juga mengubah persyaratan rasio kredit bermasalah dan rasio pembiayaan bermasalah dari neto menjadi bruto.

  • Rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5% (lima persen)
  • Rasio KP bermasalah atau rasio PP bermasalah secara bruto kurang dari 5% (lima persen).

Penyesuaian persyaratan rasio tersebut juga berdampak kepada persyaratan KP/PP untuk properti yang belum tersedia secara utuh (inden).






(dru) Next Article Bank Boleh Beri DP KPR & Mobil-Motor Murah Asal NPL < 5%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular