
Ini Syarat Bank Bisa Kasih KPR 0%
![[THUMB] Mobil & Rumah 0%](https://awsimages.detik.net.id/visual/2021/02/18/dalam-mobil-rumah-0-1_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melonggarkan beberapa ketentuan. Salah satunya pembebasan uang muka atau DP 0% untuk pembelian KPR melalui perbankan.
Hal ini ditetapkan bersamaan dengan keputusan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 3,50%. Diikuti dengan menurunkan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.
Pembebasan uang muka ini dilakukan melalui pelonggaran Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Artinya, seluruh kebutuhan dana dalam memperoleh kredit properti ditanggung oleh bank, konsumen tidak perlu membayar uang muka.
"Ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti," ujar Perry melalui konferensi pers virtual.
Kebijakan ini berlaku untuk semua sektor properti seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Namun, kebijakan ini akan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sehingga diberikan dengan syarat tertentu.
Apa saja syarat Bank bisa beri KPR DP 0%?