Bunga Acuan BI Turun & DP KPR 0%, Saham Properti Terbang

Aldo Fernando, CNBC Indonesia
18 February 2021 15:00
Ilustrasi IHSG (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi IHSG (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mayoritas saham properti merespons positif kebijakan Bank Indonesia (BI) yang memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan BI 7 Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,5% dan uang muka (down payment/DP) 0% untuk KPR sore ini, Kamis (18/2/2021)

Menurut data BEI (18/2), pukul 14:45 WIB, saham PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) memimpin penguatan sebesar 3,45% ke Rp 180/unit dengan nilai transaksi Rp 56 miliar. Di tempat kedua saham PT Ciputra Development Tbk (CTRA) menguat 2,76% ke Rp 1.115/unit.

Kemudian, saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) melesat 2,37% ke posisi Rp 865/unit. Saham PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) menguat 1,85% ke Rp 550/unit, saham PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) menguat 1,68% ke Rp 242/unit, saham emiten Grup Sinarmas PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menguat tipis 0,81% ke Rp 1.245/unit.

Tercatat PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) stagnan di Rp 545, sementara PT PP Properti Tbk (PPRO) malah turun 1,25% ke Rp 79/unit.

Bank Indonesia (BI) hari ini membuat keputusan besar. Tidak hanya menurunkan suku bunga acuan, Gubernur Perry Warjiyo dan sejawat juga mengumumkan berbagai pelonggaran.

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17-18 Februari 2021 memutuskan untuk menurunkan BI 7 Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,5%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%," kata Perry usai RDG, Kamis (18/2/2021).

Tidak hanya itu, BI pun memberi sejumlah kelonggaran lain. Pertama adalah uang muka (down payment/DP) 0% untuk kendaraan bermotor.

Kedua, BI menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Artinya, seluruh kebutuhan dana dalam memperoleh kredit properti ditanggung oleh bank, konsumen tidak perlu membayar uang muka.

"LTV dan FTV menjadi 100% untuk semua jenis properti baik tapak, susun, dan ruko bagi bank yang memenuhi rasio NPL (kredit bermasalah) tertentu serta menghapus pencarian bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit degan mempertahankan prinsip kehati-hatian dan pengendalian risiko. Berlaku 1 Maret 2021," ungkap Perry.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Saham Properti Meroket Saat Sektornya Tiarap, Ini Jawaranya!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular