
Dorong Pemulihan, OJK Tebar Stimulus ATMR Bank & Multifinance

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan sebagai tindak lanjut stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan yang telah disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Januari 2021 dan sinergi kebijakan Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa berbagai relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.
Wimboh Santoso menekankan pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio (LTV) dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.
Lebih rinci OJK memberikan 3 stimulus kepada perbankan dalam bentuk Pertama, menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50% bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100%. Berikutnya perbankan yang memenuhi kriteria profil risiko 1 dan 2 dimungkinkan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 0%.
Sementara itu, untuk kredit kepada produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) telah mendapat pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), penilaian kualitas aset 1 pilar. Selanjutnya, untuk penilaian ATMR Kredit diturunkan menjadi 50% dari semula 75%.
Kedua, OJK juga juga menurunkan ATMR kredit beragun rumah tinggal atau KPR dengan rincian sebegai berikut:
- Uang Muka 0-30% (LTV ≥70%) ATMR 35%
- Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%) ATMR 25%
- Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%) ATMR 20%
Ketiga, stimulus juga diberikan untuk Kredit Sektor Kesehatan dengan menetapkan bahwa kredit untuk sektor kesehatan dikenakan bobot risiko sebesar 50% dari sebelumnya 100%.
Pada kesempatan yang sama, OJK juga memberikan stimulus kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance, yang terdiri atas Pertama, menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25%-50% dari sebelumnya 37,5%-75% untuk pembiayaan multiguna. ATMR 0% untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP).
Bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0%.
Sementara itu bagi multifinance, OJK juga memberikan stimulus pembiayaan beragun rumah tinggal dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Muka 0-30% (LTV ≥70%) ATMR 35%
- Uang Muka 30-50% (LTV 50-70%) ATMR 25%
- Uang Muka ≥ 50% (LTV ≤ 50%) ATMR 20%
Sementara itu dengan telah mulai beroperasinya Lembaga Pengelola Investasi (LPI), maka penyediaan dana dari Lembaga Jasa Keuangan kepada Sovereign Wealth Fund (SWF) dikenakan bobot risiko 0% dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit (ATMR Kredit) yang disamakan dengan bobot risiko Pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Ini Deretan Stimulus OJK untuk Industri Keuangan 2021