Pengumuman! OJK Keluarkan Stimulus & Relaksasi Pasar Modal

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) tentang kebijakan stimulus dan relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal akibat Penyebaran Corona Virus.
SEOJK tersebut tertuang dalam Peraturan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Aturan ini dibuat karena pandemi Covid-19 yang belum berakhir yang telah mempengaruhi kinerja dan stabilitas pasar modal dan mempengaruhi kinerja pelaku industri pasar modal. OJK menilai perlu memberikan beberapa kebijakan stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri pasar modal, khususnya bagi Emiten atau Perusahaan Publik.
"Dalam SEOJK ini, selain mengatur beberapa kebijakan relaksasi yang baru diberlakukan bagi Emiten atau Perusahaan Publik, memuat juga beberapa kebijakan relaksasi terkait Emiten atau Perusahaan Publik yang sebelumnya telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan dalam masa pandemi COVID-19," tulis rilis yang disampaikan OJK, Kamis (19/08/2021).
SEOJK mengenai pemberian stimulus dan relaksasi atas beberapa ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik antara lain memuat:
a. Perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan keuangan yang digunakan untuk:
- pemenuhan ketentuan mengenai Pernyataan Pendaftaran sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan; - pemenuhan ketentuan mengenai Kuasi Reorganisasi;
- pemenuhan ketentuan mengenai Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka;
- pemenuhan ketentuan mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, kecuali jangka waktu laporan keuangan yang
digunakan untuk menentukan nilai materialitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan - pemenuhan ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dari semula paling lama 6 (enam) bulan menjadi paling lama 8 (delapan) bulan.
b. Perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan yang dikeluarkan oleh penilai yang digunakan untuk:
- pemenuhan ketentuan mengenai Pernyataan Pendaftaran sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
- pemenuhan ketentuan mengenai Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka;
- pemenuhan ketentuan mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
- pemenuhan ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dari semula paling lama 6 (enam) bulan menjadi paling lama 8 (delapan) bulan.
c. Ketentuan mengenai batas waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang saham dalam rangka persetujuan pengunduran diri dan/atau pemberhentian sementara anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris diperpanjang selama 60 (enam puluh) hari setelah batas waktu berakhirnya kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
d. Mengatur mengenai kondisi tertentu Perusahaan Terbuka dalam melakukan penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebagai berikut:
- Selain kondisi PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 8B POJK Nomor 14/POJK.04/2019, Perusahaan Terbuka yang mengalami kondisi keuangan tertentu sebagai dampak pandemi COVID-19 dapat melakukan PMTHMETD dalam rangka memperbaiki posisi keuangan jika:
a) Memenuhi kondisi keuangan tertentu yaitu:
• Mempunyai rasio lancar (current ratio), yang dihitung dari aset lancar dibagi liabilitas jangka pendek, kurang dari 110% (seratus sepuluh persen) berdasarkan laporan keuangan terkini yang tersedia untuk masyarakat;
• Mempunyai liabilitas melebihi 70% (tujuh puluh persen) dari aset berdasarkan laporan keuangan terkini yang tersedia untuk masyarakat; dan
• Mengalami penurunan pendapatan berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir dibandingkan laporan keuangan tahunan periode sebelumnya;
b) Perusahaan Terbuka yang merupakan lembaga jasa keuangan mengalami kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan;
c) Melakukan penambahan modal tanpa memberikan HMETD yang dilaksanakan dalam rangka dukungan pendanaan oleh Pemerintah untuk pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN); dan/atau
d) Perusahaan Terbuka gagal atau tidak mampu menghindari kegagalan untuk membayar kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi atau terafiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
[Gambas:Video CNBC]
Soal Peraturan Bank Digital, Ini Update Terbaru OJK
(hps/hps)