
Pengumuman! OJK Rilis Regulasi 'Bank Digital' Pekan Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan baru mengenai perbankan di Indonesia akan segera dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pekan ini. Aturan ini akan melingkupi mengenai pengelompokan bank berdasarkan permodalannya hingga pengaturan pendirian bank baru.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Heru Kristiana mengungkapkan aturan POJK ini akan segera dirilis, kendati tidak menyebutkan secara spesifik waktunya.
"Minggu ini [dirilis], ditunggu saja," kata Heru kepada CNBC Indonesia, Selasa (17/8/2021).
Aturan ini sebenarnya ditargetkan akan dapat rampung pada pertengahan tahun ini hingga baru akhir dirilis pada Agustus ini.
POJK salah satunya akan mengatur mengenai pengelompokan bank alias Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) akan diganti menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI. Ada 4 kelompok KBMI dengan modal inti di bawah Rp 6 triliun hingga di atas Rp 70 triliun.
Selain itu juga mengenai pendirian bank baru, termasuk bank yang akan beroperasi penuh secara digital. Adanya peraturan ini untuk mengakomodasi perkembangan industri perbankan yang saat ini mulai beralih pada sistem digital.
Sebelumnya Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan bahwa OJK tidak mendikotomikan bank digital atau bank umum. Kedua hal ini dianggap sebagai model bisnis bank saja. Di Indonesia saat ini hanya dikenal dua bank, yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
"Existing regulasi OJK pada dasarnya telah mengarah kepada regulasi yang dapat mengakomodir keberadaan layanan bank digital sebagaimana diatur dalam POJK tentang Layanan Perbankan Digital (LPD)(POJK 12/POJK.03/2018)," kata Sekar.
Namun demikian, dia tak memungkiri bahwa saat ini telah terjadi perubahan bisnis bank menjadi digital untuk menyesuaikan dengan perilaku nasabah.
"Kami memang juga sedang menyiapkan rancangan POJK mengenai Bank Umum, di dalamnya juga akan mengatur pendirian bank baru, termasuk yang ingin mendirikan bank fully digital. RPOJK Bank Umum ini diperkirakan akan terbit pertengahan tahun 2021," terang dia.
Sebelumnya Deputi Direktur dan Perbankan Internasional OJK, Tony, mengatakan pengertian bank digital yang ada saat ini adalah perubahan bisnis model atau cara pelayanan bank kepada nasabahnya.
Namun izin pendirian bank ini hanya akan berdasarkan dua jenis bank, yakni bank umum dan BPR.
"Seperti UU telah mengatur bahwa lisensi bank itu seperti yang tadi saya sampaikan bank umum dan BPR. Jadi kalau misalnya ada bank digital itu bukan berarti ada licensing tersendiri tapi memang itu hanya perubahan bisnis model atau cara mereka memberikan layanan kepada masyarakat jadi hanya tidak akan merubah perizinan tadi, perizinan tetap bank umum atau BPR," terang Tony dalam sebuah webinar.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sinyal-Sinyal Bank Digital
