
DP KPR 0%: Pengembang Anggap Belum Cukup, Kok Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan kelonggaran untuk kredit kepemilikan rumah dengan down payment bisa mencapai 0%. Kalangan pengembang merespons positif tapi kebijakan itu belum cukup.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Properti Syariah Real Estate Indonesia Royzani Sjachril, mengatakan perlu stimulus fiskal jangka pendek dalam transaksi properti seperti pengurangan PPh final, PPN, PBB, BPHTB (bea perolehan atas hak atas tanah dan bangunan) dan retribusi daerah, serta relaksasi administrasi transaksi pembelian properti.
"Pengurangan PPh final, PPN, PBB, BPHTB diperlukan untuk lebih merelaksasi sektor properti dan membangkitkan minat masyarakat," katanya dalam webinar Infobank, Jumat (19/2/2021).
Ia bilang biaya administrasi seperti BPHTB, biaya administrasi KPR, biaya asuransi, juga PPN bisa menambah biaya rumah 18%-20%. Sehingga stimulus fiskal ini perlu dilakukan supaya terciptanya permintaan.
Selain itu akses kredit perumahan kepada semua segmen tidak hanya untuk aparat negara, karyawan BUMN, karyawan swasta yang memiliki penghasilan tetap. Harapan perbankan lebih terbuka kepada non fix income, karena banyak end user yang di UMKM dan wiraswasta yang ingin membeli properti.
"Serta penundaan angsuran untuk masyarakat berpenghasilan rendah selama masa pandemi. Mungkin diperlama lagi tenornya lebih dari 20 tahun. Selain itu ada juga penguatan bank daerah untuk menyerap kredit dari wiraswasta," tambahnya.
Sebelumnya, CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda juga meminta relaksasi penurunan PPN dan BPHTB jika ingin menggenjot sektor properti. Pasalnya PPN yang dibayarkan saat ini masih terbilang mahal mencapai 10% dari harga rumah.
BPHTB dengan tarif 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) juga kian menambah biaya dari konsumen.
"IPW mengusulkan relaksasi bisa dilakukan dari pos-pos pajak seperti BPHTB menjadi 2,5% serta pengurangan PPN untuk perumahan segmen menengah karena cukup memberatkan," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Uang DP KPR Mau Dilonggarkan, Apa Plus Minusnya?