
Masukan Komponen Pinjaman, BI Ubah Aturan RIM
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
27 November 2019 20:25

Jakarta, CNBC Indonesia- Bank Indonesia (BI) mengubah aturan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) melalui PBI nomor 21/12/PBI/2019).
Aturan yang terbit pada 26 November tersebut memasukkan pinjaman yang diterima bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS) serta Unit Usaha Syariah sebagai komponen sumber pendanaan dalam perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)
RIM sebelumnya menggantikan rasio intermediasi LDR (loan to deposits ratio) yang telah lama digunakan. Dalam komponen sebelumnya RIM hanya memasukkan dana pihak ketiga dan surat berharga yang diterbitkan dalam komponen pembagi. Adapun komponen pembilang adalah kredit ditambahkan surat berharga korporasi yang dimiliki.
Adapun kategori pinjaman yang dapat dimasukkan dalam komponen pembagi di RIM adalah:
1. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima berbentuk pinjaman atau pembiayaan bilateral dan/atau pinjaman atau pembiayaan sindikasi;
2. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima tidak berupa pinjaman atau pembiayaan subordinasi, dana kelolaan, kewajiban sewa pembiayaan (finance lease), dan/atau giro bersaldo kredit (overdraft);
3. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima tidak termasuk pinjaman atau pembiayaan dari bank dalam negeri;
4. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima memiliki sisa jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun; dan
5. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima dilakukan berdasarkan perjanjian.
Aturan ini mulai berlaku pada 2 Desember 2019 mendatang.
(dob/roy) Next Article Tambah Likuiditas, Pinjaman Kini Jadi Sumber Dana Baru Bank
Aturan yang terbit pada 26 November tersebut memasukkan pinjaman yang diterima bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS) serta Unit Usaha Syariah sebagai komponen sumber pendanaan dalam perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)
RIM sebelumnya menggantikan rasio intermediasi LDR (loan to deposits ratio) yang telah lama digunakan. Dalam komponen sebelumnya RIM hanya memasukkan dana pihak ketiga dan surat berharga yang diterbitkan dalam komponen pembagi. Adapun komponen pembilang adalah kredit ditambahkan surat berharga korporasi yang dimiliki.
1. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima berbentuk pinjaman atau pembiayaan bilateral dan/atau pinjaman atau pembiayaan sindikasi;
2. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima tidak berupa pinjaman atau pembiayaan subordinasi, dana kelolaan, kewajiban sewa pembiayaan (finance lease), dan/atau giro bersaldo kredit (overdraft);
3. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima tidak termasuk pinjaman atau pembiayaan dari bank dalam negeri;
4. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima memiliki sisa jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun; dan
5. pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima dilakukan berdasarkan perjanjian.
Aturan ini mulai berlaku pada 2 Desember 2019 mendatang.
(dob/roy) Next Article Tambah Likuiditas, Pinjaman Kini Jadi Sumber Dana Baru Bank
Most Popular