
Setelah LTV, Bank Akan Dapat Relaksasi ATMR Kredit Rumah
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
13 July 2018 08:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi aturan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit pemilikan rumah (KPR) setelah sebelumnya Bank Indonesia (BI) melonggarkan loan-to-value (LTV).
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta saat berada dalam forum diskusi Mortgage, Kamis (13/7/18). Menurutnya, revisi tersebut merupakan salah satu upaya dalam menggenjor pertumbuhan sektor properti di Indonesia.
"OJK akan merevisi ketentuan ATMR OJK," ujar Filianingsih.
"Mengenai penyelarasan kebijakan antara mikroprudensial dan makroprudensial, BI serta OJK telah secara rutin melakukan koordinasi dengan erat, baik dalam level teknis maupun high level."
Namun, secara rinci pihaknya tidak membeberkan rencana revisi ATMR Tersebut mengingat kebijakan tersebut berada di bawah kuasa OJK.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua Mortgage Bankers Indonesia (IMBA) Suryanti Agustinar mengatakan menyambut baik rencana revisi ATMR tersebut.
Namun, wanita yang juga menjabat sebagai Senior Vice President Non Subsidized Mortgage and Consumer Lending Bank BTN (BBTN) mengatakan OJK tentunya harus memberikan waktu bagi perbankan apabila rencana tersebut direalisasikan.
Menurutnya bank-bank besar maupun perbankan kecil tentunya harus menyiapkan berbagai persiapan sebagai masa transisi dengan setiap kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah.
"Relaksasinya kan kami belum tahu sedang digarap katanya kan. Tolong kalau ada ini itu relaksasi ada masa transisinya agar misalnya OJK tidak langsung kasih-kasih sanksi saja, bank besar pasti akan ada masa transisi disiapin dulu," ujar Suryanti.
ATMR merupakan instrumen untuk mengukur bobot risiko dari aset. Saat ini ATMR KPR sebesar 35%. Semakin besar ATMR kredit, bank harus mengalokasikan rasio permodalan tertentu untuk penyaluran kredit.
(roy) Next Article LIVE! DP Kredit Rumah Turun, kok Bunga Bank Masih Tinggi?
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta saat berada dalam forum diskusi Mortgage, Kamis (13/7/18). Menurutnya, revisi tersebut merupakan salah satu upaya dalam menggenjor pertumbuhan sektor properti di Indonesia.
"Mengenai penyelarasan kebijakan antara mikroprudensial dan makroprudensial, BI serta OJK telah secara rutin melakukan koordinasi dengan erat, baik dalam level teknis maupun high level."
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua Mortgage Bankers Indonesia (IMBA) Suryanti Agustinar mengatakan menyambut baik rencana revisi ATMR tersebut.
Namun, wanita yang juga menjabat sebagai Senior Vice President Non Subsidized Mortgage and Consumer Lending Bank BTN (BBTN) mengatakan OJK tentunya harus memberikan waktu bagi perbankan apabila rencana tersebut direalisasikan.
Menurutnya bank-bank besar maupun perbankan kecil tentunya harus menyiapkan berbagai persiapan sebagai masa transisi dengan setiap kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah.
"Relaksasinya kan kami belum tahu sedang digarap katanya kan. Tolong kalau ada ini itu relaksasi ada masa transisinya agar misalnya OJK tidak langsung kasih-kasih sanksi saja, bank besar pasti akan ada masa transisi disiapin dulu," ujar Suryanti.
ATMR merupakan instrumen untuk mengukur bobot risiko dari aset. Saat ini ATMR KPR sebesar 35%. Semakin besar ATMR kredit, bank harus mengalokasikan rasio permodalan tertentu untuk penyaluran kredit.
(roy) Next Article LIVE! DP Kredit Rumah Turun, kok Bunga Bank Masih Tinggi?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular