Banyak Orang Merasa Tertipu dalam Proses Beli Rumah!

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
30 July 2018 13:27
BPKN menilai perlu adanya campur tangan negara menyelesaikan masalah di sektor perumahan.
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat pengaduan masyarakat paling banyak pada Semester I-2018 ada di sektor perumahan.

Dari sebanyak 241 kasus yang dilaporkan masyarakat, sebanyak 207 kasus atau 85,89% merupakan keluhan sektor perumahan.

"Permasalahan mengenai transaksi, kepemilikan, iuran di sektor perumahan. Sangat masif dan perlu campur tangan negara," kata Ketua BPKN Ardiansyah Parman, Senin (30/7/2018).

Dia mengungkapkan pelanggaran yang sering terjadi adalah penjualan rumah, rusun dan apartemen sudah dilakukan sebelum 20% dari total unit sudah berlaku.

"Ini sering kali dilanggar. Contoh, 20 dari 100 unit apartemen yang dipasarkan [harus] sudah terbangun," ujarnya.



Ardiansyah memaparkan rumah yang belum selesai dibangun boleh dijual dengan syarat adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) disaksikan notaris supaya hak dan kewajiban dipahami konsumen.

Di samping itu, pelanggaran oleh pengembang juga dilakukan dengan cara mengagunkan sertifikat pemilik ke bank lain.

"Dari 207 kasus itu, konsumen belum pernah melihat IMB dan sertifikat. Mereka hanya diperlihatkan cover note bhw setifikat sedang dipecah atau diurus," ungkap Ardiansyah.
(ray/dru) Next Article Relaksasi Aturan LTV Bikin Pengembang dan Konsumen Senang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular