
BPKN: Keluhan Utama Konsumen Kebanyakan Soal Sertifikat Rumah
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
30 July 2018 14:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima 207 aduan soal isu seputar pembelian apartemen atau perumahan.
Jumlah aduan itu merupakan 85,89% dari total keluhan yang diterima BPKN pada Semester I-2018.
Data BPKN menyebutkan bahwa keluhan di sektor apartemen atau perumahan itu dibagi dalam dua klasifikasi.
Klasifikasi pertama, masalah pengaduan konsumen perumahan melalui developer, yakni:
1. Hak berupa sertifikat tidak diberikan/tidak jelasĀ
2. Penetapan Iuran Pemeliharaan Lingkungan secara sepihak
3. Pembatalan pemesanan unit
4. Stasus kepemilikan tidak jelas
5. Jadwal serah terima terlambat
6. Perubahan site plan/pengalihan fasos/fasum
Sementara itu, klasifikasi kedua adalah masalah pengaduan konsumen perumahan melalui KPR, yakni:
1. Hak berupa sertifikat tidak diberikan/tidak jelas
2. Pembatalan pemesanan unit
3. Status kepemilikan tidak jelas
4. Pengenaan biaya tambahan di luar perjanjian
Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengatakan permasalahan seputar perumahan dan apartemen ini membutuhkan campur tangan negara untuk menyelesaikan kasusĀ
Dia juga mengungkapkan pelanggaran yang sering terjadi adalah penjualan properti sudah dilakukan sebelum 20% dari total unit sudah berlaku.
"Ini sering kali dilanggar. Contoh, 20 dari 100 unit apartemen yang dipasarkan [harus] sudah terbangun," ujarnya.
Ardiansyah memaparkan rumah yang belum selesai dibangun boleh dijual dengan syarat adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) disaksikan notaris supaya hak dan kewajiban dipahami konsumen.
(ray/ray) Next Article Simak 10 Masalah Krusial Ketika Membeli Apartemen
Jumlah aduan itu merupakan 85,89% dari total keluhan yang diterima BPKN pada Semester I-2018.
Data BPKN menyebutkan bahwa keluhan di sektor apartemen atau perumahan itu dibagi dalam dua klasifikasi.
1. Hak berupa sertifikat tidak diberikan/tidak jelasĀ
2. Penetapan Iuran Pemeliharaan Lingkungan secara sepihak
3. Pembatalan pemesanan unit
4. Stasus kepemilikan tidak jelas
5. Jadwal serah terima terlambat
6. Perubahan site plan/pengalihan fasos/fasum
Sementara itu, klasifikasi kedua adalah masalah pengaduan konsumen perumahan melalui KPR, yakni:
1. Hak berupa sertifikat tidak diberikan/tidak jelas
2. Pembatalan pemesanan unit
3. Status kepemilikan tidak jelas
4. Pengenaan biaya tambahan di luar perjanjian
Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengatakan permasalahan seputar perumahan dan apartemen ini membutuhkan campur tangan negara untuk menyelesaikan kasusĀ
Dia juga mengungkapkan pelanggaran yang sering terjadi adalah penjualan properti sudah dilakukan sebelum 20% dari total unit sudah berlaku.
"Ini sering kali dilanggar. Contoh, 20 dari 100 unit apartemen yang dipasarkan [harus] sudah terbangun," ujarnya.
Ardiansyah memaparkan rumah yang belum selesai dibangun boleh dijual dengan syarat adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) disaksikan notaris supaya hak dan kewajiban dipahami konsumen.
(ray/ray) Next Article Simak 10 Masalah Krusial Ketika Membeli Apartemen
Most Popular