
Simak 10 Masalah Krusial Ketika Membeli Apartemen
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
30 July 2018 16:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat dari 241 pengaduan konsumen yang diterima sepanjang Semester I-2018, sebanyak 207 di antaranya atau sekitar 85,89% adalah isu seputar properti baik itu rumah tapak maupun rumah susun (apartemen).
Terkait dengan isu di seputar masalah rumah susun, setidaknya BPKN melihat ada 10 masalah krusial dalam proses transaksi jual-beli properti itu.
Komisioner BPKN bidang properti Bambang Sumantri mengatakan masalah-masalah krusial itu terjadi mulai dari proses pra-pembelian hingga pasca-pembelian apartemen atau rumah susun.
10 masalah krusial itu adalah:
1. Proses peralihan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ke Akta Jual Beli (AJB) ke sertifikat. Ada pemilik yang sudah tujuh tahun hanya memegang PPJB.
2. Laporan penggunaan sinking fund yang tidak jelas. Sinking Fund adalah dana cadangan yang diserahkan ke dana pengembang.
3. Pembentukan P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) yang ditengarai banyak dijabat oleh kaki tangan pengembang.
4. Listrik seringkali diputus oleh pengembang. Padahal, yang berhak memutus listrik adalah PLN.
5. Benda bersama, seperti aula, lapangan olahraga, dan fasilitas lainnya yang seringkali disewakan oleh pengelola tanpa meminta persetujuan atau menginformasikan pengguna.
6. Fasilitas lahan parkir yang seringkali tidak diperoleh pengguna unit, karena pengelola rusun tidak membedakan slot untuk tamu.
7. Pencatatan kependudukan. Seringkali, pengurus RT/RW tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan apartemen sehingga mempersulit pencatatan sipil.
8. Besaran IPL (Iuran Pengelolaan Apartemen) yang perhitungannya tidak transparan, tidak seperti di lingkungan perumahan.
9. Klausula baku yang ada di dalam PPJB, yang seringkali menjadi sumber masalah di kemudian hari.
10. Iklan. Pengembang sudah mengiklankan rusun kepada calon pembeli padahal belum memulai pembangunan sama sekali.
(ray/ray) Next Article Harga Rumah Turun, Tapi Stok Rumah Tetap Membludak
Terkait dengan isu di seputar masalah rumah susun, setidaknya BPKN melihat ada 10 masalah krusial dalam proses transaksi jual-beli properti itu.
Komisioner BPKN bidang properti Bambang Sumantri mengatakan masalah-masalah krusial itu terjadi mulai dari proses pra-pembelian hingga pasca-pembelian apartemen atau rumah susun.
1. Proses peralihan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ke Akta Jual Beli (AJB) ke sertifikat. Ada pemilik yang sudah tujuh tahun hanya memegang PPJB.
2. Laporan penggunaan sinking fund yang tidak jelas. Sinking Fund adalah dana cadangan yang diserahkan ke dana pengembang.
3. Pembentukan P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) yang ditengarai banyak dijabat oleh kaki tangan pengembang.
4. Listrik seringkali diputus oleh pengembang. Padahal, yang berhak memutus listrik adalah PLN.
5. Benda bersama, seperti aula, lapangan olahraga, dan fasilitas lainnya yang seringkali disewakan oleh pengelola tanpa meminta persetujuan atau menginformasikan pengguna.
6. Fasilitas lahan parkir yang seringkali tidak diperoleh pengguna unit, karena pengelola rusun tidak membedakan slot untuk tamu.
7. Pencatatan kependudukan. Seringkali, pengurus RT/RW tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan apartemen sehingga mempersulit pencatatan sipil.
8. Besaran IPL (Iuran Pengelolaan Apartemen) yang perhitungannya tidak transparan, tidak seperti di lingkungan perumahan.
9. Klausula baku yang ada di dalam PPJB, yang seringkali menjadi sumber masalah di kemudian hari.
10. Iklan. Pengembang sudah mengiklankan rusun kepada calon pembeli padahal belum memulai pembangunan sama sekali.
(ray/ray) Next Article Harga Rumah Turun, Tapi Stok Rumah Tetap Membludak
Most Popular