
Pemerintah Rancang Skema Baru, Ada Pinjol Tetap Bisa Punya Rumah

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama asosiasi sedang menggodok skema pembelian properti dengan metode rent to owner. Hal ini dimaksudkan sebagai solusi bagi masyarakat yang memiliki SLIK OJK yang bermasalah.
Seperti diketahui, Indonesia memiliki backlog perumahan sekitar 9,9 juta unit. Maka dari itu Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman membuat program rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan target 3 juta rumah.
Demi melancarkan target tersebut, pemerintah menggodok solusi bagi MBR yang memiliki kendala SLIK OJK bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR).
Tenaga Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Endang Kawijaya mendukung usulan RTO yang dikemukakan oleh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi).
"Kementerian PKP mendukung karena bisa menjadi solusi," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PKP pada Jumat (8/8/2025).
Ketua Apersi Junaidi Abdillah mengatakan bahwa skema RTO ini bisa menjadi solusi bagi MBR yang terkendala SLIK untuk mengajukan rumah.
"Jadi begini, teman-teman. Selama ini banyak masyarakat berpenghasilan rendah itu banyak ter-reject oleh perbankan dikarenakan masalah SLIK. Nah, slik ini harus diselesaikan. Selama ini masalah klasik itu terkait SLIK, non-fix income sama reject. Nah, ini harus ada solusi," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PKP pada Jumat (8/8/2025).
"Nah, solusinya kita coba menawarkan metode sewa lalu untuk dimiliki, untuk dibeli," sambungnya.
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan skema sementara yang diajukan adalah masyarakat sewa rumah dua tahun baru kemudian bank melakukan profiling untuk KPR.
"Pola dua tahun sewa nanti pada saat sewa itu ada profiling. Angsurannya (sewa/ lancar tinggal kita dorong ke perbankan," terang Junaidi.
Ia mengatakan bahwa 3.500 pengembang di dalam Apersi siap melakukan skema RTO tersebut. Selanjutnya, rancangan ini akan dibuatkan regulasi dan memperhitungkan mengenai insentif.
Satu hal yang disinggung adalah soal pajak. "Misalnya ada pajak yang misalnya kena dua kali itu juga harus regulasi diperjuangkan. Misalnya nanti ada pajak double tax. Misalnya orang sewa kan ada pajaknya. Nah untuk MBR ya kita minta Pak Menteri ya nanti tolong-tolong dibicarain sama Kementerian Keuangan untuk sewa rumah MBR," ucap Junaidi.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Kamu Bisa Dapat Rumah Subsidi Asal Gaji Maksimal Rp 14 Juta