
Updated
OJK Perbolehkan Bank Beri Kredit untuk Beli Tanah
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
15 August 2018 15:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut larangan perbankan memberikan pembiayaan atau kredit untuk pembelian tanah. Kebijakan tersebut tetap dipertahankan karena dinilai tidak akan mendukung pertumbuhan insdustri properti.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbank OJK, Heru Kristiyana, saat memberikan paparan terkait perubahan aturan yang sudah ada selama ini.
"Ada satu hal terkait kredit penyediaan tanah tadi ya, aturan lama semua kredit untuk pembelian tanah kami larang. Itu tak mendukung kredit sektor perumahan, karena pengembang middle ke bawah akan kesulitan," kata Heru.
Penghapusan larangan bagi bank untuk memberikan kredit/pembiayaan untuk pengolahan tanah kepada pengembang, dengan persyaratan tertentu yaitu:
Dalam pasal 2 ayat 1 POJK ini disebutkan, bank dilarang memberikan kredit atau Pembiayaan kepada Pengembang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan/atau membeli atau menjamin Surat Berharga atau Surat Berharga Syariah dari Pengembang, untuk PengadaanTanah dan/atau Pengolahan Tanah.
(hps/wed) Next Article OJK: Pertumbuhan Kredit Sepanjang 2018 Capai 12,88%
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbank OJK, Heru Kristiyana, saat memberikan paparan terkait perubahan aturan yang sudah ada selama ini.
"Ada satu hal terkait kredit penyediaan tanah tadi ya, aturan lama semua kredit untuk pembelian tanah kami larang. Itu tak mendukung kredit sektor perumahan, karena pengembang middle ke bawah akan kesulitan," kata Heru.
- Pemberian kredit atau pembiayaan untuk pengolahan tanah ditujukan untuk pembangunan rumah tapak atau rumah susun dan bukan kawasan komersial;
- Terdapat perjanjian antara bank dengan pengembang yang memuat syarat bahwa pengembang harus memulai pelaksanaan pembangunan rumah tapak atau rumah susun dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian; dan
- Pencairan kredit atau pembiayaan dilakukan secara bertahap berdasarkan progres proyek yang dibiayai.
Dalam pasal 2 ayat 1 POJK ini disebutkan, bank dilarang memberikan kredit atau Pembiayaan kepada Pengembang, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan/atau membeli atau menjamin Surat Berharga atau Surat Berharga Syariah dari Pengembang, untuk PengadaanTanah dan/atau Pengolahan Tanah.
(hps/wed) Next Article OJK: Pertumbuhan Kredit Sepanjang 2018 Capai 12,88%
Most Popular