Akhirnya Jokowi Teken Aturan Perizinan Online Terpadu

Arys Aditya, CNBC Indonesia
08 June 2018 16:41
Aturan perizinan online terpadu diteken, akan ada gelombang revisi PP dan Permen dalam jangka waktu 1-2 bulan ke depan.
Foto: REUTERS/Darren Whiteside
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo disebut sudah meneken beleid yang menjadi payung hukum bagi pelaksanaan sistem perizinan online terpadu atau online single submission (OSS).

Dengan beleid tersebut, maka Kementerian Koordinator Perekonomian akan melakukan koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menyelenggarakan sistem OSS.

Hal itu disebut oleh tiga sumber CNBC Indonesia, baik di dalam istana maupun di kementerian/lembaga terkait, hingga Jumat (8/6/2018) sore.



Beleid yang memiliki nama resmi Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Berusaha Terpadu Secara Elektronik (PBTSE) itu juga memberikan mandat kepada Menko Perekonomian untuk melaksanakan pemantauan terhadap proses revisi sejumlah PP dan Peraturan Menteri terkait.

Dalam pelaksanaannya, PP tersebut menganulir sejumlah pasal terkait perizinan berusaha dari berbagai peraturan sejenis maupun peraturan di bawahnya.

Dengan demikian, seperti diisyaratkan oleh regulasi tersebut, akan ada gelombang revisi PP dan Permen dalam jangka waktu 1-2 bulan ke depan sebagai amanat PP PBTSE.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan bahwa struktur pelaksana OSS akan berada di bawah koordinasinya. Hal ini disebabkan BKPM yang seharusnya menjadi pelaksana belum menyatakan kesiapan dari sisi sumber daya manusia.

"Ya sementara di tempat saya dulu, bisa 6 bulan. Kalau SDM di BKPM sudah siap, baru dipindah ke mereka," kata Darmin.


(ray/ray) Next Article Lewat 20 Mei, Sistem Izin Online RI Belum Diresmikan Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular