
OSS Diluncurkan, Izin Usaha di RI Kini Bisa Online & Terpusat
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
09 July 2018 09:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Sistem perizinan tunggal secara online (onlie single submission/OCC) diluncurkan hari ini, Senin (9/7/2018).
Melalui OSS, perizinan oleh investor dan para pelaku usaha dari daerah hingga pusat akan terpusat sehingga memangkas birokrasi.
Adapun dasar hukum atas penerapan OSS ini adalah PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang berlaku sejak 21 Juni 2018 lalu.
"Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan all out mendukung Kemenko Perekonomian dalam mengimplementasikan OSS ini," kata Kepala BKPM, Thomas Lembong, dalam acara peresmian OSS.
Untuk sementara waktu, penerapan OSS akan berpusat di Kemenko Bidang Perekonomian. Setelah sistem telah berjalan dengan lebih baik lalu dialihkan wewenangnya ke BKPM.
"Perlu kami tekankan PP 24 mewajibkan semua lembaga kementerian dan no kementerian, pemda, untuk memproses semua izin yang menjadi cakupan PP 24 ini melalui OSS," tutur Thomas.
Dalam peresmian OSS itu, turut hadir beberapa pejabat negara seperti Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menpan RB Asman Abnur, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry, Ketua OJK Wimboh Santoso, dan Menkumham Yasonna Laoly.
Dalam kesempatan tersebut, Darmin mengatakan akan dibentuk pula tim yang bertugas untuk memonitor dan mengawal permohonan investasi. "Karena tanpa itu kami tidak yakin, sehebat apapun sistemnya akan bekerja seperti yang diharapkan," kata Darmin.
Darmin menyebut, satgas itu akan memonitor proses perizinan, seperti telah sampai mana prosesnya dan apakah ada hambatan. "Apa masalah dan penghambtanya, dan [kalau ada] kemudian bagaimana caranya agar selesai," imbuh Darmin.
Dengan penerapan OSS, Darmin sempat mengatakan yakin kemudahan menjalankan bisnis (ease of doing business) di Indonesia akan mengalami peningkatan. Menurut dia, sistem perizinan nasional akan bisa lebih baik dan mengalahkan negara tetangga seperti Vietnam.
"Pelaksanaan OSS itu di BKPM, di Kemenko Perekonomian hanya menunggu persiapan lebih baik oleh BKPM yang diharapkan tak lebih dari 6 bulan," ujar Darmin.
(ray) Next Article Akhirnya Jokowi Teken Aturan Perizinan Online Terpadu
Melalui OSS, perizinan oleh investor dan para pelaku usaha dari daerah hingga pusat akan terpusat sehingga memangkas birokrasi.
Adapun dasar hukum atas penerapan OSS ini adalah PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang berlaku sejak 21 Juni 2018 lalu.
Untuk sementara waktu, penerapan OSS akan berpusat di Kemenko Bidang Perekonomian. Setelah sistem telah berjalan dengan lebih baik lalu dialihkan wewenangnya ke BKPM.
"Perlu kami tekankan PP 24 mewajibkan semua lembaga kementerian dan no kementerian, pemda, untuk memproses semua izin yang menjadi cakupan PP 24 ini melalui OSS," tutur Thomas.
Dalam peresmian OSS itu, turut hadir beberapa pejabat negara seperti Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menpan RB Asman Abnur, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry, Ketua OJK Wimboh Santoso, dan Menkumham Yasonna Laoly.
Dalam kesempatan tersebut, Darmin mengatakan akan dibentuk pula tim yang bertugas untuk memonitor dan mengawal permohonan investasi. "Karena tanpa itu kami tidak yakin, sehebat apapun sistemnya akan bekerja seperti yang diharapkan," kata Darmin.
Darmin menyebut, satgas itu akan memonitor proses perizinan, seperti telah sampai mana prosesnya dan apakah ada hambatan. "Apa masalah dan penghambtanya, dan [kalau ada] kemudian bagaimana caranya agar selesai," imbuh Darmin.
Dengan penerapan OSS, Darmin sempat mengatakan yakin kemudahan menjalankan bisnis (ease of doing business) di Indonesia akan mengalami peningkatan. Menurut dia, sistem perizinan nasional akan bisa lebih baik dan mengalahkan negara tetangga seperti Vietnam.
"Pelaksanaan OSS itu di BKPM, di Kemenko Perekonomian hanya menunggu persiapan lebih baik oleh BKPM yang diharapkan tak lebih dari 6 bulan," ujar Darmin.
(ray) Next Article Akhirnya Jokowi Teken Aturan Perizinan Online Terpadu
Most Popular