
Izin Tunggal Online Mudahkan Investor Dapat Insentif
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 May 2018 12:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjamin, investor tidak akan lagi direpotkan dengan pengajuan insentif fiskal ketika implementasi sistem perizinan online tunggal (online single submission) berlaku.
Hal ini dikemukakan Menko Darmin dalam konferensi pers Dialog Publik Bersama Pelaku Usaha tentang Online Single Submission (OSS). Darmin menjamin, pada akhir ini sistem tersebut akan diluncurkan secara bertahap.
"Setelah sistem [OSS] mengatakan ia [investor] mendapatkan [insentif fiskal], menteri keuangan akan terbitkan konfirmasi," kata Darmin.
Dulu, jika ada investor yang ingin mengajukan insentif fiskal harus melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun dengan adanya OSS, Darmin menjamin, sistem tersebut bisa langsung membantu investor.
"Insentif fiskal, sistem yang akan menjawab," kata bekas Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut.
Dalam implementasi OSS, pemerintah akan membentuk satuan tugas yang terdiri dari leading sector dan pendukung di kementerian dan lembaga terkait, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota.
Sistem yang diharapkan dapat memproses perizinan berusaha selesai dalam waktu kurang dari 1 jam itu renananya akan diluncurkan akhir Mei 2018. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
(dru) Next Article Investor, Sekarang Urus Izin Investasi Balik Lagi ke BKPM
Hal ini dikemukakan Menko Darmin dalam konferensi pers Dialog Publik Bersama Pelaku Usaha tentang Online Single Submission (OSS). Darmin menjamin, pada akhir ini sistem tersebut akan diluncurkan secara bertahap.
"Setelah sistem [OSS] mengatakan ia [investor] mendapatkan [insentif fiskal], menteri keuangan akan terbitkan konfirmasi," kata Darmin.
"Insentif fiskal, sistem yang akan menjawab," kata bekas Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut.
Dalam implementasi OSS, pemerintah akan membentuk satuan tugas yang terdiri dari leading sector dan pendukung di kementerian dan lembaga terkait, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota.
Sistem yang diharapkan dapat memproses perizinan berusaha selesai dalam waktu kurang dari 1 jam itu renananya akan diluncurkan akhir Mei 2018. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
(dru) Next Article Investor, Sekarang Urus Izin Investasi Balik Lagi ke BKPM
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular