Peluncuran OSS Tertunda karena Masalah SDM

Arys Aditya, CNBC Indonesia
23 May 2018 09:37
Selain itu, sejumlah eselon I dari berbagai kementerian/lembaga juga dijadwalkan hadir.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution bakal menggelar rapat finalisasi perizinan terpadu elektronik alias online single submission (OSS) pada hari ini, Rabu (23/5/2018).

Dalam rapat tersebut, hadir Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong yang akan membawahi sistem OSS. Selain itu, sejumlah eselon I dari berbagai kementerian/lembaga juga dijadwalkan hadir. 

Menko Darmin mengemukakan satu-satunya faktor yang membuat OSS belum bisa diluncurkan dari jadwal Senin (21/5/2018), adalah ketidaksiapan sumber daya manusia. 

"SDM belum sip, karenanya perlu diproses struktur organisasinya kemudian SDM," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (23/5/2018).

Dia mengemukakan, jumlah pemerintah daerah yang belum memiliki sistem OSS juga semakin berkurang setiap harinya, sehingga ia masih optimis dalam beberapa hari ini sistem perizinan elektronik itu akan siap. 

Sebelumnya, Ketua Tim Persiapan OSS Muwasiq M. Noor mengungkapkan pemerintah sedang mematangkan RPP OSS, meski sistem secara teknis sudah siap dijalankan. 

Adapun, beleid itu adalah Rancangan Peraturan Pemerintah Pelayanan Berusaha Terpadu Secara Elektronis (PBTSE) yang melandasi OSS belum dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo. 

"Peluncuran menunggu RPP yang saat ini sedang dikebut. RPP ini harus dimatangkan karena dampak hukumnya akan luas, dalam hal penyederhanaan, otomasi perijinan, dan aspek hukum lainnya," ungkapnya ketika dihubungi, Senin (21/5/2018).

Dia menyebut tim reformasi perizinan yang berada di bawah kendali Kementerian Koordinator Perekonomian sedang bekerja dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, untuk menajamkan RPP itu sebelum diajukan kepada Kepala Negara. 

Muwasiq mengemukakan pemerintah memilih menunda peluncuran OSS demi menunggu landasan hukum yang matang dan komprehensif, agar OSS tidak menimbulkan persoalan hukum ketika dieksekusi. 
(hps) Next Article Lantik Dua Pejabat Eselon I, Ini Pesan Menko Darmin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular