
Jokowi Jengkel Izin Investasi Ruwet, Ini Jawaban Menko Darmin
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
09 May 2019 17:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali jengkel lantaran Indonesia dinilai hingga saat ini tidak bisa memperbaiki permasalahan perekonomian, salah satunya investasi.
Menurutnya, investasi yang lambat salah satunya dikarenakan izin yang masih lama. Oleh karenanya ia meminta kepada para menterinya untuk perizinan segera disederhanakan. Apalagi saat ini sudah ada perizinan satu pintu yakni Online Single Submission (OSS).
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sistem itu memang sudah berjalan dengan baik. OSS memang bertujuan untuk memotong proses perizinan investasi yang panjang.
"Mengenai OSS, ini adalah upaya kita menyelesaikan kerumitan perizinan yang dikeluhkan pak Presiden. Kita sudah sederhanakan secara besar-besaran kecuali di pertambangan dan keuangan karena itu agak beda rezimnya dari dulu. Kalau di luar itu sudah kita sederhanakan betul," ujar Darmin di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Namun, langkah melalui OSS ini memang belum terlihat maksimal mendatangkan investasi ke Indonesia secara besar-besaran. Menurutnya masih ada beberapa persayaratan yang belum dipenuhi oleh Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan sistem OSS ini yakni Rencana Detail Tata Ruang (RDRT).
RDRT merupakan salah satu syarat untuk memberikan izin lokasi kepada investor. Tapi sampai saat ini belum diselesaikan oleh masing-masing daerah.
Ia sangat menyayangkan bahwa hingga saat ini hanya 50 pemda yang memiliki RDTR. Padahal yang harusnya memiliki itu ada 514 pemerintah daerah.
"Republik ini umurnya sudah 73 tahun kemudian yang punya RDTR itu hanya 50. Padahal kalau gak ada RDTR nya, izin lokasi gak bisa diberikan. Tolong bapak wali kota, gubernur dan bupati follow up ini supaya kita bisa segera jalankan OSS dengan online betul," jelasnya.
Pasalnya, jika tidak ada RDTR nya maka perizinan terpaksa dilakukan secara offline dan mekanismenya sangat panjang. Investor harus lapor ke ATR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan setelelah itu diberikan rekomendasi dan izinnya keluar.
Itu adalah proses yang panjang dan tidak ada dasaranya karena tidak ada RDTR. Oleh karenanya ia ingin agar pemda menyelesaikan persyaratan dokumen-dokumen untuk membuat RDTR nya.
Dengan RDTR maka akan lebih cepat menggunakan sistem OSS. Saat investor ingin mengajukan investasi hanya perlu memberikan data dan akan langsung terdeteksi bahwa daerah tempat ia berinvestasi benar. Tidak perlu pengecekan ulang secara manual.
Simak video terkait birokrasi perizinan di daerah di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Jokowi Minta Perizinan Usaha di OSS Diperbaiki, Ada Apa Nih?
Menurutnya, investasi yang lambat salah satunya dikarenakan izin yang masih lama. Oleh karenanya ia meminta kepada para menterinya untuk perizinan segera disederhanakan. Apalagi saat ini sudah ada perizinan satu pintu yakni Online Single Submission (OSS).
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sistem itu memang sudah berjalan dengan baik. OSS memang bertujuan untuk memotong proses perizinan investasi yang panjang.
Namun, langkah melalui OSS ini memang belum terlihat maksimal mendatangkan investasi ke Indonesia secara besar-besaran. Menurutnya masih ada beberapa persayaratan yang belum dipenuhi oleh Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan sistem OSS ini yakni Rencana Detail Tata Ruang (RDRT).
RDRT merupakan salah satu syarat untuk memberikan izin lokasi kepada investor. Tapi sampai saat ini belum diselesaikan oleh masing-masing daerah.
Ia sangat menyayangkan bahwa hingga saat ini hanya 50 pemda yang memiliki RDTR. Padahal yang harusnya memiliki itu ada 514 pemerintah daerah.
"Republik ini umurnya sudah 73 tahun kemudian yang punya RDTR itu hanya 50. Padahal kalau gak ada RDTR nya, izin lokasi gak bisa diberikan. Tolong bapak wali kota, gubernur dan bupati follow up ini supaya kita bisa segera jalankan OSS dengan online betul," jelasnya.
![]() |
Pasalnya, jika tidak ada RDTR nya maka perizinan terpaksa dilakukan secara offline dan mekanismenya sangat panjang. Investor harus lapor ke ATR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan setelelah itu diberikan rekomendasi dan izinnya keluar.
Itu adalah proses yang panjang dan tidak ada dasaranya karena tidak ada RDTR. Oleh karenanya ia ingin agar pemda menyelesaikan persyaratan dokumen-dokumen untuk membuat RDTR nya.
Dengan RDTR maka akan lebih cepat menggunakan sistem OSS. Saat investor ingin mengajukan investasi hanya perlu memberikan data dan akan langsung terdeteksi bahwa daerah tempat ia berinvestasi benar. Tidak perlu pengecekan ulang secara manual.
Simak video terkait birokrasi perizinan di daerah di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Jokowi Minta Perizinan Usaha di OSS Diperbaiki, Ada Apa Nih?
Most Popular