Pakai Izin Online, Tidak Semua Kegiatan Usaha Perlu AMDAL

Exist in Exist, CNBC Indonesia
22 May 2018 14:18
Kemenko Perekonomian mengatakan rapat tersebut membahas upaya pemerintah  untuk memperkecil cakupan jenis industri atau usaha yang wajib mengurus dokumen Amdal.
Foto: CNBC Indonesia/Ester Christine Natalia
Jakarta, CNBC Indonesia- Peluncuran sistem perizinan online terpadu alias online single submission (OSS) untuk mempermudah investor dalam mengurus izin berusaha meleset dari target awal yaitu 20 Mei 2018.

Sampai saat ini, pemerintah terus berupaya untuk memantapkan sistem ini agar benar-benar siap diluncurkan dan diimplementasikan, salah satunya dengan mempermudah izin lingkungan. Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution hari ini memimpin rapat koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait perizinan lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawadi mengatakan rapat tersebut membahas upaya pemerintah  untuk memperkecil cakupan jenis industri atau usaha yang wajib mengurus dokumen Amdal.

"Nah sekarang cakupannya dibuat kriteria, mulai dari tipe kegiatannya,  kedua sizenya, ketiga lokasinya, waktu, dan sebagainya. Kalau yang tidak penting wajib Amdal ya janganlah," jelasnya usai rapat,Selasa (22/05/2018).



Dengan demikian, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan pihaknya harus merevisi beberapa Peraturan Menteri (Permen) KLHK terkait wajib Amdal tersebut.

Selain itu, Bambang menambahkan, dalam rapat tersebut, Menko Darmin juga meminta untuk dibuat peringkat (grade) dampak usaha terhadap lingkungan. Sehingga, usaha dengan peringkat dampak terhadap lingkungannya rendah bisa mengurus dokumen Amdal lebih cepat.

"Untuk usaha yang sangat berdampak lingkungan berarti grade-nya paling tinggi. Jadi tidak pukul rata, jadi investasi lebih mudah mengarah ke situ, lebih mudah mendukung invesatsi," paparnya.

Pembahasan ini akan dilanjutkan kembali dalam rapat yang rencananya diadakan pada Kamis (24/5/2018). Setelah masalah izin lingkungan ini selesai, OSS ditargetkan dapat langsung diluncurkan paling lambat akhir bulan Mei.


(gus) Next Article Yes! IMB & Amdal Bakal Dihapus, Tak Perlu Lagi Ribet Ngurus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular