Tidak Dihapus, Jokowi: Amdal Tetap Ada di Omnibus Law!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 October 2020 18:10
Jokowi memberikan keterangan Pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020. (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)
Foto: Jokowi memberikan keterangan Pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020. (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara terkait isi Undang-Undang Cipta Kerja yang menuai penolakan dari sejumlah pihak. Jokowi pun membatah adanya hoax yang beredar di publik, salah satunya terkait Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Jokowi menegaskan bahwa izin Amdal di dalam UU Cipta Kerja ini tetap ada, tidak dihapus.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal. Itu juga tidak benar," ungkapnya yang disiarkan secara langsung dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (09/10/2020).

Dia mengatakan, Amdal tetap ada bagi industri besar yang memerlukan pengawasan lebih ketat.

"Amdal tetap ada bagi industri besar, harus ada studi Amdal yang ketat," ujarnya.

Namun demikian, dia mengakui bahwa izin Amdal tidak diperlukan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bagi UMKM, menurutnya lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.

"Tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ujarnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular