UU Cipta Kerja

Jokowi: Tidak Benar Upah Minimum Dihapus!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 October 2020 17:51
Jokowi memberikan keterangan Pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020. (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)
Foto: Jokowi memberikan keterangan Pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020. (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan informasi soal isi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, yang belakangan beredar. Salah satunya soal upah minimum, yang dalam UU Cipta Kerja masih tetap ada.

"Ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, UMK (Kabupaten/Kota), UMSP (UMK Sektoral), hal ini tidak benar. Karena faktanya UMP, UMK, UMR (upah minimum regional) tetap ada," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Bogor, Jumat (9/10).

Selain itu, Jokowi meluruskan soal informasi bahwa sistem upah di UU Ciptaker dihitung per jam. "Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam Ini tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang," tegas Jokowi.

Jokowi juga menepis informasi bahwa cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, sampai cuti melahirkan dihapuskan di Omnibus Law.

Jokowi sempat menegaskan UUCipta Kerja salah satunya untuk menciptakan lapangan kerja. Apalagi Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19 yang menambah jumlah pengangguran.

"Apalagi di tengah pandemi, ada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi," kata Jokowi.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Puji Jokowi Saat Meresmikan Puluhan Proyek Listrik di Sumedang

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular