
Ada 6,9 Juta Pengangguran, Jokowi Genjot Padat Karya

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Jokowi menegaskan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja salah satunya untuk menciptkan lapangan kerja. Apalagi Indonesia sedang menghadapi pandemi coovid-19 yang menambah jumlah pengangguran.
"Apalagi di tengah pandemi, ada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi," kata Jokowi dalam konperensi pers virtual di Istana Bogor, Jumat (9/10).
Ia mengatakan sektor yang akan banyak menopang penambahan lapangan kerja antara lain padat karya. Untuk itu, sektor padat karya mendapat penyesuaian untuk lebih banyak menyerap tenaga kerja.
"Dan sebanyak 87% dari total penduduk pekerja memiliki tingkat penduduk setingkat SMA ke bawah di mana 39 persen pendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya," kata Jokowi.
Berdasarkan draf UU Cipta Kerja (Cipta Kerja) yang diperoleh CNBC Indonesia sektor padat karya memang dapat kemudahan. Misalnya dalam penetapan upah minimum, gubernur menetapkan upah minimum (UMP). Namun, ada sektor usaha yang dikecualikan dalam penetapan UMP yaitu sektor padat karya.
Sektor padat karya umumnya menyerap banyak tenaga kerja, seperti industri tekstil hingga alas kaki dan lainnya. Sektor-sektor ini memiliki penetapan UMP tersendiri berbeda dari sektor lainnya. Bisa jadi bila sudah diimplementasikan, UMP di sektor padat karya lebih 'ramah' dengan kantong pengusaha. Hal ini tampak jelas dalam pasal pada UU ini.
"Pasal 88E (1) Untuk menjaga keberlangsungan usaha dan memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh industri padat karya, pada industri padat karya ditetapkan upah minimum tersendiri. (2) Upah minimum pada industri padat karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh Gubernur"
Diatur juga bahwa upah minimum pada industri padat karya dihitung dengan menggunakan formula tertentu. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai upah minimum industri padat karya dan formula tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi: Program Pemulihan Ekonomi Nasional Harus Cegah PHK