
153 Perusahaan Asing Masuk RI Usai Omnibus Law, Ini Faktanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengklaim banyak perusahaan asing yang masuk Indonesia setelah UU omnibus law Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perusahaan yang masuk ke Indonesia terdiri dari berbagai sektor usaha. Sektor manufaktur, sektor otomotif, sektor petrokimia, dan padat karya.
"Dua minggu lalu di Bintan itu ada perusahaan kelas menengah akan masuk ke Batam Bintan Karimun, kawasan di sana, yang menawarkan 5 tahun sewa gratis. Beberapa sektornya dari AS antara lain modifikasi kendaraan, terkait consumer goods, kemudian terkait dengan sektor yang merupakan komponen elektronik," kata Airlangga kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/10).
Ia yakin dengan adanya omnibus law maka arus modal ke Indonesia makin banyak lagi. "Jadi industri-industri semacam itu lah yang dengan disahkannya UU Cipta Kerja akan semakin banyak masuk ke Indonesia, sehingga lapangan kerja bisa tercipta," katanya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan sudah banyak perusahaan asing yang antre untuk masuk ke Indonesia.
Pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) semakin mendorong gairah invastasi di Indonesia.
"Bagaimana investasi ke depan pasca UU cipta kerja, ada 153 perusahaan yang sudah siap masuk pasca perberlakuan UU cipta kerja. Dengan 153 tersebut otomatis akan banyak menampung lapangan pekerjaan," kata Bahlil usai konpers bersama soal UU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (7/10).
Ia mengatakan sesuai pemerintah Presiden Jokowi untuk setiap lapangan kerja yang timbul akibat masuknya investasi, harus diprioritaskan pada tenaga kerja dalam negeri.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fakta Omnibus Law: Pesangon Dipotong Sampai Outsourcing