Dana Abadi Jokowi Bisa Besar, Awas Skandal Kayak Malaysia

Market - Tirta Citradi, CNBC Indonesia
08 October 2020 15:08
Airlangga Hartanto, keterangan pers setelah rapat terbatas Foto: Airlangga Hartanto, keterangan pers setelah rapat terbatas

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebentar lagi Republik Indonesia (RI) akan memiliki dana abadi negara yang bisa digunakan untuk investasi sesuai dengan kepentingan nasional atau yang lebih dikenal dengan souvereign wealth fund (SWF). 

Pembentukan SWF ini merupakan salah satu amanat dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sebuah nama SWF RI pun sudah dikantongi. Oleh RI-1 SWF Tanah Air ini diberi nama Otoritas Investasi Indonesia. 

Dalam sebuah wawancara di acara Squawk Box CNBC Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Otoritas Investasi Indonesia bisa memiliki modal hingga Rp 75 triliun.

Ke depan Model SWF yang akan dibangun oleh RI ini, menurut Sri Mulyani akan merupakan kombinasi development fund dan stabilization fund. Menurut IMF (2013), model development fund yang diterapkan di India ini akan berfokus pada pembangunan infrastruktur. 

Sementara itu model stabilization lebih mengacu pada investasi dana ke berbagai aset yang bisa melindungi atau menstabilkan perekonomian RI dari berbagai guncangan seperti halnya volatilitas harga komoditas global mengingat ekonomi RI masih sangat bergantung pada sektor komoditas. 

Dalam tahap awal, kata Sri Mulyani kemungkinan pembentukan dana modalnya dalam bentuk dana tunai dengan nilai Rp 30 triliun. Di dalam modal tahap awal ini, akan berasal dari barang milik negara (BMN), saham pada perusahaan-perusahaan BUMN, dan piutang negara.

"Sekarang sudah dibahas adalah injeksi ekuitas dalam bentuk dana tunai, itu nilainya mencapai sampai Rp 30 triliun," ujarnya. Dengan ekuitas yang bisa mencapai Rp 75 triliun tersebut, pemerintah berharap bisa menarik dana investasi hingga tiga kali lipat atau mencapai Rp 225 triliun. 

Ini juga menjadi hal yang menarik dalam pembentukan SWF di Tanah Air. Tak seperti milik negara lain yang mengelola dananya sendiri baik dari surplus anggaran maupun cadangan devisanya, SWF RI juga dimaksudkan untuk menarik investor asing untuk masuk menanamkan modalnya.

Mengenai peraturan lebih lanjut tentang pengoperasian dan pembentukan SWF, kata Sri Mulyani akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

Secara struktur kelembagaan, SWF akan terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur, di mana Dewan Pengawas terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan 3 orang yang berasal dari kalangan profesional. 

Ada banyak hal yang sebenarnya perlu dipertimbangkan dengan matang dalam pembentukan SWF ini. Mulai dari model tata kelola hingga pengawasan hingga. Transparansi adalah hal yang sangat penting mengingat dana kelolaannya yang akan besar nantinya. 

Jangan sampai kendaraan investasi RI yang harusnya bisa digunakan untuk berbagai kepentingan nasional justru malah merugikan banyak pihak dan berujung menjadi skandal seperti yang terjadi di Malaysia. 

Jangan Sampai SWF RI Berujung Seperti Skandal 1MDB
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading