SWF Punya RI Lebih Besar dari Temasek, Bisa Sekelas Abu Dhabi

Annisatul Umah & Monica Wareza, CNBC Indonesia
07 October 2020 07:59
Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)
Foto: Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin (CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah resmi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (5/10/2020), maka sebentar lagi Indonesia akan memiliki Lembaga Pengelola Investasi (LPI) alias Sovereign Wealth Fund (SW). SWF Indonesia ini digadang-gadang bisa lebih besar dari Temasek, sekelas dengan Abu Dhabi Investment Authority/ADIA.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan nilai modal SWF Indonesia sesungguhnya memiliki potensi untuk menjadi lebih besar dari nilai modal awal tersebut

Dia memberikan estimasi dana kelolaan SWF yang akan dibentuk nanti bisa mencapai US$ 500 miliar-US$ 600 miliar atau setara dengan Rp 7.350 triliun-Rp 8.820 triliun (kurs Rp 14.700/US$).

Nilai tersebut bakal lebih besar daripada SWF milik Abu Dhabi (Abu Dhabi Investment Authority/ADIA) atau bisa mencapai setengahnya dari nilai SWF Norwegia, Government Pension Fund Global (Norges Bank).

SWF Norwegia saat ini menjadi yang terbesar dunia ini dengan mengelola dana mencapai US$ 1.100 miliar-US$ 1.200 miliar.

Tapi, Budi mengungkapkan, nilai tersebut bisa diperoleh jika seluruh perusahaan BUMN melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO).

Estimasi nilai IPO yang bisa diperoleh mencapai US$ 480 miliar atau setara dengan Rp 7.056 triliun.

Pendapatan BUMN sebelum Covid-19 mencapai Rp 2.400 triliun per tahun, atau setara dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan pendapatan sebesar ini, jika semua BUMN melantai di bursa saham dengan harga penjualan saham sebelum Covid-19 bisa berkisar tiga sampai empat kali lipat, maka menurutnya nilai BUMN di pasar bakal mencapai US$ 480 miliar.

"Nah kita suka bandingkan BUMN dengan Temasek dan Khazanah. Kalau nilai BUMN kita mencapai US$ 480 billion (miliar) setara atau mungkin lebih besar dari Temasek dan pasti lebih besar dari Khazanah, mungkin juga sudah sekelas Sovereign Wealth Fund (SWF) Abu Dhabi. Yang paling besar SWF itu Norwegia US$ 1.200 billion," paparnya pada acara diskusi dengan Lemhanas secara virtual pada Selasa (06/10/2020).

"Kalau dikalikan 3 aja sales to price ratio-nya sudah sekitar US$ 480 billion in market value di nilai perusahaan," kata Budi dalam diskusi bersama Lemhanas secara virtual pada Selasa (06/10/2020).

Situs SWF Institute mencatat ADIA milik Abu Dhabi memiliki aset mencapai US$ 579,62 miliar atau setara Rp 8.520 triliun dengan 46 anak usaha dan portofolio investasi beragam termasuk di sektor keuangan dan transportasi.

Sementara itu, Norges Bank, SWF Norwegia yang juga berfungsi sebagai bank sentral, dana yang dikelola mencapai NOK 10,42 triliun atau sekitar Rp 15.808,32 triliun dengan kurs saat ini.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, valuasi tersebut, lanjut dia, akan bisa terus meningkat seiring dengan terus terjadinya peningkatan kinerja perusahaan.

"Itu pasti sudah sekelasnya Abu Dhabi Investment SWF Abu Dhabi. SWF paling besar itu Norway US$ 1.100 billion-US$ 1.200 billion," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, SWF ini nantinya akan terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.

Dewan Pengawas terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota, Menteri BUMN sebagai anggota dan tiga orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota.

Adapun pemilihan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional melalui panitia seleksi yang dibentuk langsung oleh Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara itu, Dewan Direktur berjumlah lima orang yang berasal dari unsur profesional. Dewan Direktur bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.

Dalam UU Ciptaker ini, dalam Pasal 170 ayat (2) juga disebutkan, modal awal LPI ditetapkan paling sedikit Rp 15 triliun berupa dana tunai. Pun, jika modal LPI berkurang signifikan, pemerintah dapat menyuntikkan kembali modalnya.

"Dalam hal modal Lembaga Pengelola Investasi berkurang secara signifikan, Pemerintah dapat menambah kembali modal Lembaga Pengelola Investasi," tulis Pasal 170 ayat (3).

Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Pengelola Investasi, diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Secara sederhana SWF adalah dana yang dimiliki oleh pemerintah dan siap untuk diinvestasikan. Cikal bakal munculnya SWF di dunia diprakarsai oleh Kuwait.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga menjelaskan melalui SWF atau LPI, pemerintah berharap bisa menarik investasi dari berbagai belahan dunia.

"Undang-undang ini juga disepakati untuk membentuk Lembaga Pengelola Investasi, pemerintah pusat diharapkan dapat mengundang investasi dari negara-negara sahabat serta lembaga internasional maupun korporasi. Tentunya kehadiran lembaga ini akan diawasi sesuai dengan tata perundang-undangan yang ada," ujar Airlangga saat pengesahan UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).

Untuk diketahui, LPI di dalam RUU Cipta Kerja masuk di dalam Bab Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Dalam Pasal 165 ayat (2) disebutkan, Pembentukan LPI dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

LPI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota, Menteri BUMN sebagai anggota dan tiga orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota.

Adapun pemilihan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional melalui panitia seleksi yang dibentuk langsung oleh Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara itu, Dewan Direktur berjumlah lima orang yang berasal dari unsur profesional. Dewan Direktur bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.

Dalam Pasal 170 ayat (2) juga disebutkan, modal awal LPI ditetapkan paling sedikit Rp 15 triliun berupa dana tunai. Pun, jika modal LPI berkurang signifikan, pemerintah dapat menyuntikkan kembali modalnya.

"Dalam hal modal Lembaga Pengelola Investasi berkurang secara signifikan, Pemerintah dapat menambah kembali modal Lembaga Pengelola Investasi," tulis Pasal 170 ayat (3).

Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Pengelola Investasi, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Secara sederhana SWF adalah dana yang dimiliki oleh pemerintah dan siap untuk diinvestasikan. Cikal bakal munculnya SWF di dunia diprakarsai oleh Kuwait.

Terkait permodalan, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menjelaskan pemerintah menyepakati untuk merencanakan modal dasar SWF sebesar Rp 15 triliun.

"Modal dasar SWF Rp 15 triliun diutamakan cash, namun bisa juga berupa aset yang diatur di dalam peraturan pemerintah [PP]," jelas Elen saat melakukan rapat kerja dengan Baleg DPR, Jumat (25/9/2020).

Kemudian mengenai ketentuan perpajakan yang diatur di dalam pengelolaan SWF juga akan diatur dalam bentuk PP.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, modal dasar yang sebesar Rp 15 triliun tersebut sebagai salah satu daya tarik pemerintah untuk menarik investor. Juga sudah menimbang kemampuan fiskal APBN.

Supratman juga mengklaim pihaknya sudah mengkonsultasikan besaran modal dasar tersebut dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

"Karena ini perusahan harus jalan dan untuk menarik [investor] untuk masuk, kalau modal dasar kecil, siapa yang mau masuk," ujar Supratman.

"Saya berkonsultasi dengan Wamenkeu juga dengan Wamen BUMN menyepakati Rp 15 triliun ini, terkait dengan kemampuan APBN kita. Karena modal awal harus diambil dari APBN kalau sifatnya cash. Itu yang tau ruang fiskal itu Kemenkeu. [...] Mohon dengan hormat untuk kita setujui," kata Supratman meminta persetujuan anggota Baleg yang lain.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Baleg, sekaligus yang memimpin rapat, Ahmad Baidhowi yang akhirnya memutuskan permintaan pemerintah untuk modal awal pembentukan SWF sebesar Rp 15 triliun.

"Kita putuskan, kalau ada kata-kata [saran], kita putuskan di timus [tim perumus]. Modal awal pengelola investasi Rp 15 triliun, setuju," kata Baidhowi sambil mengetok Palu.

Kendati demikian, Elen meminta untuk diberikan catatan, karena modal awal yang sebesar Rp 15 triliun tersebut meski sudah disetujui pemerintah, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi),

"Meski sudah diketok, tolong dikasih catatan, Menkeu [Sri Mulyani Indrawati] belum lapor ke Presiden [Jokowi]," jelas Elen.

Dalam rapat tersebut juga disepakati Menteri Keuangan sebagai Ketua SWF bersama Menteri yang membidangi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta tiga orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota SWF.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular