SWF Punya RI Lebih Besar dari Temasek, Bisa Sekelas Abu Dhabi

Annisatul Umah & Monica Wareza, CNBC Indonesia
07 October 2020 07:59
Airlangga Hartanto, keterangan pers setelah rapat terbatas
Foto: Airlangga Hartanto, keterangan pers setelah rapat terbatas "Laporan Komite Penanganan COVID-19 & PEN". Dok: Tangkapan layar youtube Sekertariat Kabiner RI)

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga menjelaskan melalui SWF atau LPI, pemerintah berharap bisa menarik investasi dari berbagai belahan dunia.

"Undang-undang ini juga disepakati untuk membentuk Lembaga Pengelola Investasi, pemerintah pusat diharapkan dapat mengundang investasi dari negara-negara sahabat serta lembaga internasional maupun korporasi. Tentunya kehadiran lembaga ini akan diawasi sesuai dengan tata perundang-undangan yang ada," ujar Airlangga saat pengesahan UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).

Untuk diketahui, LPI di dalam RUU Cipta Kerja masuk di dalam Bab Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Dalam Pasal 165 ayat (2) disebutkan, Pembentukan LPI dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

LPI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota, Menteri BUMN sebagai anggota dan tiga orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota.

Adapun pemilihan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional melalui panitia seleksi yang dibentuk langsung oleh Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara itu, Dewan Direktur berjumlah lima orang yang berasal dari unsur profesional. Dewan Direktur bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.

Dalam Pasal 170 ayat (2) juga disebutkan, modal awal LPI ditetapkan paling sedikit Rp 15 triliun berupa dana tunai. Pun, jika modal LPI berkurang signifikan, pemerintah dapat menyuntikkan kembali modalnya.

"Dalam hal modal Lembaga Pengelola Investasi berkurang secara signifikan, Pemerintah dapat menambah kembali modal Lembaga Pengelola Investasi," tulis Pasal 170 ayat (3).

Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Pengelola Investasi, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Secara sederhana SWF adalah dana yang dimiliki oleh pemerintah dan siap untuk diinvestasikan. Cikal bakal munculnya SWF di dunia diprakarsai oleh Kuwait.

(hps/hps)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular