
Yes! IMB & Amdal Bakal Dihapus, Tak Perlu Lagi Ribet Ngurus
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
22 November 2019 11:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Rosan Roeslani yang merupakan Ketua Task Force Omnibus Law memaparkan 'saktinya' aturan yang tengah dipersiapkan pemerintah.
Dengan adanya omnibus law, akan ada kemudahan proses perizinan.
"Termasuk nanti ada penyempurnaan dari IMB [Izin Mendirikan Bangunan]. Nanti tidak diperlukan lagi Amdal juga," kata Rosan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (22/11/2019).
Rencananya penghapusan IMB ini akan menjadi satu bahasan khusus terkait dengan kemudahan investasi. Selain itu juga, lewat omnibus law akan diatur lebih jauh tentang PPh Badan hingga insentif untuk perusahaan publik.
"Januari dibawa ke DPR. Semoga April 2020 bisa selesai," terang Rosan.
Adapun 11 klaster yang akan ada di Omnibus Law ini di antaranya :
1. Perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Tenaga kerja
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. SDM pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan ekonomi khusus
(dru/dru) Next Article Aturan IMB & Amdal Dihapus? Ini Penjelasan Kementerian ATR
Dengan adanya omnibus law, akan ada kemudahan proses perizinan.
"Termasuk nanti ada penyempurnaan dari IMB [Izin Mendirikan Bangunan]. Nanti tidak diperlukan lagi Amdal juga," kata Rosan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (22/11/2019).
"Januari dibawa ke DPR. Semoga April 2020 bisa selesai," terang Rosan.
Adapun 11 klaster yang akan ada di Omnibus Law ini di antaranya :
1. Perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Tenaga kerja
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. SDM pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan ekonomi khusus
(dru/dru) Next Article Aturan IMB & Amdal Dihapus? Ini Penjelasan Kementerian ATR
Most Popular