
Banyak Konten Hoax dan Radikal, Facebook Cs Bisa Kena Denda
Exist In Exist, CNBC Indonesia
21 May 2018 20:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah maraknya penyebaran konten hoax, radikalisme dan terorisme di berbagai media sosial, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan segera mengeluarkan regulasi yang mengatur berbagai hal terkait pertanggungjawaban platform.
Regulasi yang akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) tersebut bisa membuat platform media sosial seperti Facebook terkena denda apabila terbukti membiarkan penyebaran konten negatif tersebut.
"Saya sudah rapat dengan Kemkumham (Kementerian Hukum dan HAM) untuk membuat aturan yang ditujukan kepada platform, awalnya untuk konten hoax tapi bisa dimasukan juga yang radikalisme dan terorisme, jadi yang dipenalti adalah platformnya," jelasnya di XXI Ballroom Djakarta Theatre, Senin (21/05/2018).
Rudiantara mengatakan saat ini pihaknya sudah mengusulkan izin prakarsa. Perumusannya pun sudah disiapkan setelah pihaknya mengirimkan tim untuk melakukan studi bandi ke Jerman dan Malaysia
"Kalau di Jerman kan dibuat undang-undang (UU), kalau kita dibuat UU kapan selesai? Jadi sedang dibuatkan regulasi bukan legislasi, di luar UU, bisa PP, bisa Permen," tuturnya.
(roy) Next Article Ini Tiga Medsos Paling Bandel di Indonesia
Regulasi yang akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) tersebut bisa membuat platform media sosial seperti Facebook terkena denda apabila terbukti membiarkan penyebaran konten negatif tersebut.
"Kalau di Jerman kan dibuat undang-undang (UU), kalau kita dibuat UU kapan selesai? Jadi sedang dibuatkan regulasi bukan legislasi, di luar UU, bisa PP, bisa Permen," tuturnya.
(roy) Next Article Ini Tiga Medsos Paling Bandel di Indonesia
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular