ESDM Terbitkan Aturan Baru, Target Divestasi Freeport Molor?

Gustidha Budiartie & Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
11 May 2018 18:03
ESDM menerbitkan aturan baru tentang pertambangan. Dalam aturan disinggung soal divestasi, yang bisa berdampak pada jadwal divestasi PT Freeport Indonesia.
Foto: CNBC Indonesia/Wahyu Daniel
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara. Dalam aturan ini disinggung soal proses divestasi, yang bisa berdampak pada jadwal divestasi PT Freeport Indonesia.

Aturan ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 yang diundangkan per 3 Mei 2018.

Adapun pasal yang mengatur soal divestasi dan berpotensi menjadi polemik adalah pasal 60, dengan bunyi sebagai berikut:

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemegang IUPK Operasi Produksi hasil perubahan bentuk pengusahaan pertambangan dari KK yang telah berproduksi paling sedikit 5 (lima) tahun pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara wajib melaksanakan ketentuan Divestasi Saham sebesar 51% (lima puluh satu persen) dalam jangka waktu paling lambat pada tahun 2019 sesuai dengan IUPK Operasi."



PT Freeport Indonesia, sebagaimana diketahui, termasuk dalam kategori IUPK hasil perubahan sejak 10 Februari 2017.

Perubahan status ini sebenarnya dulu diberikan oleh Kementerian agar Freeport bisa tetap melakukan kegiatan pertambangannya, sebab jika masih berstatus Kontrak Karya (KK) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, Freeport semestinya sudah wajib melakukan proses pemurnian paling lambat per akhir 2014. Tapi, seperti biasa, Freeport selalu kesulitan memenuhi kewajibannya.



Setiap Freeport kesulitan memenuhi kewajiban aturan, pemerintah selalu punya jalan keluar dengan menerbitkan aturan baru. Termasuk dengan terbitnya aturan kali ini.

Sebelumnya, ramai di pemberitaan bahwa proses divestasi seharusnya sudah bisa dirampungkan April lalu, sesuai amanat Presiden Joko Widodo kepada tiga menterinya sekaligus, yakni Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Skema untuk divestasi, nilai divestasi, sudah heboh jadi perbincangan. Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin, selaku pihak yang menjadi kunci divestasi, juga menyebut proses divestasi semakin dekat. Meski sampai memasuki Mei, belum ada kabar perkembangan.
Hingga akhirnya terbit aturan menteri ini, yang menyebut jangka waktu divestasi diberikan hingga 2019.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot ketika dikonfirmasi terkait hal ini, memberikan jawaban separuh-separuh. "Saya tidak usah ngomong sendiri, terjemahkan saja pokoknya IUPK," kata Bambang, Jumat (11/5/2018).

Bambang juga tidak menjawab jelas soal kemungkinan mundurnya divestasi Freepport tahun ini. "Paling lambat," jawabnya singkat tanpa penjelasan lebih lanjut.
(gus/gus) Next Article Sabar, RI Baru Balik Modal Akuisisi Freeport di 2025

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular