Bos Lion Air: Izin di RI Bisa 5 Hari, Negara Lain 30 Menit

Exist In Exist, CNBC Indonesia
25 April 2018 18:29
Maskapai harus mengurus perizinan yang lama untuk mendapat fasilitas bebas bea masuk suku cadang.
Foto: REUTERS/Peter Nicholls
Jakarta, CNBC Indonesia - Maskapai nasional meminta pemerintah agar dapat membebaskan pajak impor seluruh jenis suku cadang pesawat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan pemerintah sampai saat ini hanya membebaskan pajak impor beberapa jenis suku cadang pesawat.

"Kemenkeu mengenakan bea spare part yang sebenarnya tidak bisa diproduksi sendiri. Padahal di negara tetangga bea masuk 0% [untuk seluruh jenis suku cadang]," kata Presiden Lion Air Group Edward Sirait dalam Diskusi Industri Penerbangan Indonesia, Rabu (25/4/2018).

Edward mengatakan maskapai juga harus melalui sejumlah proses perizinan yang memakan waktu lama untuk mendapatkan fasilitas bebas pajak sejumlah suku cadang impor.

"Kita butuh lima hari untuk mengurus pembebasan pajak impor spare part, di negara lain setengah jam jadi. Kita mau bertanding di ASEAN, tetapi pemerintah tidak merelaksasi regulasi terkait dengan industri aviasi," kata Edward.



Merespons hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan pihaknya dapat mengusahakan permintaan tersebut asalkan maskapai dapat membuat daftar (list) komplit suku cadang tersebut.

"Kami pemerintah memberikan kemudahan berupa keringanan tax tersebut tapi sekarang terbatas pada listing yang diajukan industri maintenance tadi. Selama dia bisa mensubmit kepada kami komplit list yang diinginkan untuk diberikan keringanan tax kami tentunya akan meminta pembebasan kepada Kemenkeu," paparnya
(ray/ray) Next Article Penumpang Pesawat 2018 Diyakini Naik 11% Jadi 140 Juta Orang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular