Apa Kabar Nasib Mobil Listrik? Ini Penjelasan Jonan

Wahyu Daniel, CNBC Indonesia
16 April 2018 06:54
Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan pengembangan mobil listrik di tanah air. Namun  belum terlihat titik terang kebijakan apa yang akan dikeluarkan.
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Indonesia berencana mengeluarkan kebijakan pengembangan mobil listrik di tanah air. Namun hingga sekarang belum terlihat titik terang kebijakan apa yang akan dikeluarkan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan kebijakan mobil listrik akan keluar dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Namun Perpres yang digodok selama 6 bulan ini memang belum selesai.

"Mobil listrik akan kami genjot. Mobil listrik diserahkan ke mekanisme pasar. Perpresnya masih dibikin sudah 6 bulan tidak selesai. Tapi Perpres ini kan antara Kementerian dan Lembaga. Untuk ESDM sendiri kami sudah selesai. Tinggal kementerian-kementerian lain. Untuk mobil listrik itu peran yang besar dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan, bukan di ESDM. Tapi mungkin pabrikannya juga belum siap," tutur Jonan kepada CNBC Indonesia, Sabtu (14/4/2018).



Jonan mengatakan, pengembangan mobil listrik juga termasuk cara untuk mencegah perubahan iklim dan menurunkan emisi karbon.

"Untuk mobil listrik itu listriknya dari batu bara atau gas, tapi tujuannya kan untuk mencegah perubahan iklim. Kalau CO2 yang dihasilkan dari gas buangnya kendaraan tidak ada, kan polusi akan terjaga. Lebih baik mengatur mesin pembangkit besar pakai batu bara, daripada kendaraan pakai bahan bakar yang berpolusi," tutur Jonan.

Apakah nantinya mobil listrik harus dibuat di Indonesia? Jonan punya pendapat, menurutnya tidak apa-apa misalkan diberi waktu 5 tahun boleh mengimpor mobil listrik. Asalkan pabrikan otomotif berkomitmen membangun pabrik mobil listrik di Indonesia.

Kemudian, Jonan juga menginginkan agar mobil listrik bisa diisi bahan bakarnya di rumah.

Sebelumnya, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesi (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto mengatakan pihaknya bersama Universitas Indonesia tengah mengkaji regulasi pajak untuk mobil berjenis Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang terdiri dari mobil hybrid, plug-in hybrid, dan listrik (electric car).

Dia menuturkan regulasi tarif pajak dari pemerintah adalah faktor utama yang menentukan pengembangan mobil ramah lingkungan ini di dalam negeri.



Lalu, Komisaris PT Indomobil Sukses International Tbk (IMAS), Gunadi Sindhuwinata, mengatakan pemerintah tidak boleh melupakan bahwa harus juga ada pengembangan baterai untuk mobil listrik.



Kementerian Keuangan juga pernah menyatakan bakal segera mengumumkan insentif fiskal yang akan diberikan untuk pengembangan mobil listrik di Tanah Air. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahazil Nazara, mengatakan saat ini pemangku kepentingan terkait masih membahas terkait insentif tersebut dan hasilnya segera diumumkan dalam waktu dekat. 



Sementara Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, meminta Badan Kebijakan Fiskal untuk menetapkan bea masuk sebesar 5% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 0% untuk mobil listrik yang diimpor. 

Menperin mengatakan, harga kendaraan listrik di pasar nasional saat ini lebih mahal 30% dari kendaraan konvensional. Dia menuturkan insentif fiskal khusus bagi mobil listrik itu demi memenuhi target peta jalan nasional pengembangan kendaraan rendah emisi (low carbon emission vehicle/LCEV). 



Kabar terakhir, Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, yang merangkap sebagai utusan khusus RI untuk China baru saja menandatangani tujuh komitmen investasi dengan China. Salah satu komitmennya adalah soal pengembangan mobil listrik di Indonesia.




(wed/gus) Next Article Jonan: Sebelum ke Mobil Listrik, Pakai BBN Bisa Jadi Opsi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular