Gaikindo Kaji Regulasi Pajak untuk Mobil Listrik

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
16 January 2018 20:18
Mobil listri siap dipasarkan di Indonesia
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia – Agen Pemegang Merek (APM) siap memasarkan mobil listrik di Indonesia.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesi (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto mengatakan pihaknya bersama Universitas Indonesia tengah mengkaji regulasi pajak untuk mobil berjenis Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang terdiri dari mobil hybrid, plug-in hybrid, dan listrik (electric car).

Dia menuturkan regulasi tarif pajak dari pemerintah adalah faktor utama yang menentukan pengembangan mobil ramah lingkungan ini di dalam negeri.

"Pertama terkait tarif pajak. Di sini, pajaknya bisa mencapai 125% untuk mobil 3.000 cc. Sementara di Thailand dan Malaysia, pemerintahnya memberikan insentif pajak sehingga harga mobil LCEV bahkan lebih murah daripada mobil konvensional," papar Jongkie dalam acara tersebut, Selasa (16/1/2018).

Selain tentang pajak, Jongkie juga menggarisbawahi kesiapan stasiun-stasiun pengisian listrik atau charging station.

"Plug-in, hybrid, dan electric memerlukan charging station. Sebenarnya tidak sulit. Saya ambil contoh di pusat-pusat perbelanjaan, apa susahnya meminta pengelola untuk menyisihkan 1% dari kapasitas parkirnya sebagai charging station, juga di SPBU. Kalau kapasitas parkirnya ada 500 mobil, kita minta 5. Kita tidak minta gratis kok, bisa berbayar. Ini tinggal diatur dengan Peraturan Daerah," tambah Jongkie.

Dia menuturkan pada umumnya begitu tarif pajak disesuaikan, APM dan produsen sudah bisa menghitung supply dan demand dari mobil ramah lingkungan ini.

"Ini kan terkait skala ekonomi, sudah pasti awalnya akan impor CBU (completely built-up) dulu. Tapi kan untuk jangka panjang akan ada investasi dan lapangan kerja, juga membuka peluang ekspor. Ini yang terpenting," jelasnya.
(ray/ray) Next Article Penjualan Mobil 2017 Stagnan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular