Revisi Aturan, Trader Gas Bisa Terus Lanjutkan Bisnis

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
13 April 2018 16:03
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyampaikan akan ada revisi terkait aturan bisnis gas bumi.
Foto: REUTERS/Stringer
Jakarta, CNBC Indonesia- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyampaikan akan ada revisi terkait aturan bisnis gas bumi.

Dia mengatakan badan usaha atau trader gas yang masih memiliki pipa bertingkat akan diberi waktu untuk melanjutkan kontrak hingga waktu kontrak tersebut berakhir. "Masih ada sepuluh kasus (pipa gas bertingkat)," kata Arcandra di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (13/4/2018).



Aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi yang intinya menertibkan bisnis trader gas bertingkat, di mana pemerintah memberi tenggat kepada para trader tersebut untuk mengakhiri bisnisnya paling lambat akhir Februari lalu.

Seharusnya, penerapan aturan tersebut mulai berlaku sejak 25 Februari 2018 lalu. Namun dalam penerapannya, Pemerintah tak bisa langsung menindak trader gas yang bertingkat dan beberapa waktu lalu melakukan mediasi antar badan usaha.

"Jadi diselesikan dulu kontraknya, yang bisa digabung, digabung dulu. Yang sudah tidak bertingkat, tidak bertingkat," jelas Arcandra.

Trader gas sendiri dinilai menjadi salah satu penyebab harga gas mahal di tingkat masyarakat. Selain itu, Pemerintah juga ingin menghapus trader gas yang menjalankan bisnis hanya dengan bermodal kertas saja.

Pemerintah juga mewajibkan trader gas untuk membangun infrastruktur gas. Bulan lalu, Ditjen Migas Kementerian ESDM juga telah mengirimkan surat ke ke masing-masing trader gas yang bermasalah.
(gus/gus) Next Article Batasi Wilayah dan Keuntungan, Pemerintah Pangkas Trader Gas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular