PGN Tunggu Putusan ESDM untuk Berantas Trader Gas

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
16 March 2018 19:44
PT PGN (Tbk) menanti keputusan Kementerian ESDM pemberlakuan efektif Permen No 6 Tahun 2016 untuk membenahi bisnis hilir gas yang kerap dimanfaatkan trader
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia- PT PGN (Tbk) menanti keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal pemberlakuan efektif Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 yang bertujuan membenahi bisnis hilir gas yang kerap dimanfaatkan oleh para trader.

"Sesuai dengan hasil rapat pekan lalu dengan Pak Wamen memang diberi waktu satu minggu untuk memecahkan masalah itu," ujar Direktur Komersial PGN Danny Praditya saat dijumpai di Hotel Four Seasons, Jumat (16/3/2018).



Danny memaparkan saat ini bisnis PGN memang masih ada yang bersinggungan dengan para pedagang atau trader gas itu, yang diantaranya ada yang bertingkat.

Untuk solusi sementara, PGN disarankan menyelesaikan persoalan ini secara business to business dengan para trader. "Kalau memang nanti deadlock akan kembali ke Pak Wamen, kami dikasih waktu satu minggu," kata Danny.

Sesuai Permen 6/2016, kegiatan usaha niaga gas dengan dua atau lebih pemegang izin yang berbisnis dalam satu ruas pipa telah dilarang. Sebab, hal tersebut menjadi penyebab harga gas yang mahal di tingkat konsumen.

Maka dari itu, pemerintah mewajibkan trader gas untuk membangun infrastruktur gas.Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar telah meminta trader gas yang saat ini masih bertingkat untuk menyelesaikan terlebih dahulu persoalan yang ada, salah satunya dengan pengintegrasian dan membentuk satu entitas.

PGN sendiri mengapresiasi kebijakan pemerintah yang berencana menghapus trader gas bertingkat ini. "Buat Indonesia ini lebih transparan, lebih akuntabel, efisien. Mudah-mudahan lebih bagus."
 



(gus/gus) Next Article PGN Pangkas Target Pembangunan Jaringan Gas Rumah Tangga

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular