Batasi Wilayah dan Keuntungan, Pemerintah Pangkas Trader Gas

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
06 February 2018 18:54
Pemerintah terbitkan dua regulasi yang membatasi wilayah jaringan gas bumi dan margin usaha
Foto: Dokumentasi ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia- Upaya pemerintah untuk memberantas trader gas yang membuat lini bisnis inefisien semakin serius. Setelah menerbitkan Permen 58 Tahun 2017 yang mengatur harga jual gas bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini menerbitkan Permen 4 Tahun 2018 tentang pengusahaan gas bumi.

Di beleid terbaru pemerintah berusaha menekan harga gas di tingkat konsumen dengan menetapkan satu badan usaha untuk setiap Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) gas bumi. Nantinya, pengelola WJD berhak mengelola Wilayah Niaga Tertentu (WNT) jaringan gas di wilayah tersebut.



Dengan begitu, tidak ada lagi penerbitan izin usaha niaga gas bumi yang kerap dimanfaatkan para trader untuk mendapatkan alokasi gas, meskipun mereka tidak memiliki jaringan infrastruktur.

Sementara, dengan Permen ESDM Nomor 58/2017 dipastikan trader tidak bisa menjual dengan harga melebihi margin yang telah ditentukan yakni sebesar 7%.

“Pemerintah mengharapkan gas yang sampai ke konsumen itu betul-betul efisien, murah. Jangan tidak efisien, tapi yang menanggung konsumen,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Harya Adityawarman di Kantor BPH Migas, Selasa (6/2/2018).

Harya mengaku hingga saat ini masih terdapat penjualan gas dengan trader bertingkat, di mana masing-masing trader mendapat margin walau sudah sesuai dengan besaran yang ditentukan. Hal tersebut utamanya terjadi di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Ditjen Migas, disampaikan Harya, telah berusaha memanggil pihak-pihak di balik trader bertingkat yang menyebabkan kenaikan harga gas dan inefisiensi. Namun memang, diakuinya tidak mudah untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut.

“Misalnya ini pegang konsumennya, saya pegang infrastrukturnya, atau ada juga yang pegang pasokannya. Itu terjadi, jadi tidak gampang,” jelas Harya. Harya menyebut masih ada sekitar 12 kasus harga gas bertingkat yang sedang berusaha diselesaikan pihaknya.
(gus/gus) Next Article Asosiasi Trader : Harga Gas Mahal Bukan di Hilir

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular