ESDM Benahi Skema Pembagian Jaringan Distribusi Gas

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
06 February 2018 18:35
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Permen Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi
Foto: Reuters
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Permen Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Dengan aturan ini pemerintah membatasi wilayah jaringan distribusi gas dengan skema lelang.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fansurullah Asa menjelaskan pemerintah melakukan penataan dengan mengatur Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT).



WJD adalah wilayah jaringan distribusi pengangkutan gas baik di transmisi maupun distribusi (pipa), sementara WNT adalah wilayah untuk meniagakan gas atau pasarnya.

WJD akan ditawarkan dengan skema lelang oleh pemerintah, ini artinya pemerintah tidak lagi menerbitkan izin usaha niaga gas bumi untuk pipa dedicated hilir. Tetapi buat pemegang izin yang sudah berjalan, akan tetap berlaku izinnya hingga kontrak habis atau selama 15 tahun.

"Kalau yang lama tidak dilelang karena sudah jalan, ini untuk yang baru yang mau kita tata," kata Fanshurullah yang akrab disapa Ifan, Selasa (6/2/2018).

WJD ini nantinya akan ditetapkan pemerintah lewat Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN). "Ini ditentukan nanti 18 bulan ke depan paling lama."

Mengenai wilayah yang akan dilelang, tingkatnya bisa berupa kabupaten atau lebih rendah, tergantung dengan keekonomian sesuai hitungan pemerintah. Badan usaha yang ingin mendapatkan WJD mengajukan ke BPH untuk mengikuti lelang.

Pemenang lelang nantinya akan mendapat wilayah niaga tertentu, dan pemerintah akan menjamin pasokan gasnya. Dia berharap dengan penerapannya nanti, pembangunan infrastruktur gas melalui pipa bisa terdorong untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. “Ya kalau sudah ditata, insyaAllah terjadi efisiensi,” ujarnya.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Harya Adityawarman pemenang lelang WJD nantinya akan mengelola WNT yang ada di wilayah tersebut.

“Pengelola WJD akan memiliki WNT secara keseluruhan selama 30 tahun. Kalau yang eksisting tadi 15 tahun, tapi tidak boleh berkembang,” kata Harya.

Harya pun memastikan, badan usaha eksisting pun tetap bisa mengikuti lelang yang dilakukan untuk menjadi pengelola di suatu WJD, termasuk WJD eksisting perusahaan.
(gus/gus) Next Article Batasi Wilayah dan Keuntungan, Pemerintah Pangkas Trader Gas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular