Pertamina - PGN Akan Bangun Jaringan Gas di 7 Wilayah

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
02 February 2018 19:37
Pemerintah menugaskan Pertamina dan PGN utnuk membangun jaringan distribusi gas bumi di 7 wilayah pada 2018
Foto: Dokumentasi ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia– Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT PGN Tbk untuk membangun jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk rumah tangga di tujuh wilayah pada 2018.

Penugasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 267K/10/MEM/2018 dan Kepmen ESDM Nomor 268K/10/MEM tanggal 25 Januari 2018.



Penugasan penyaluran gas dua perusahaan tersebut dilakukan dengan modal masing-masing perusahaan. Sementara itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi  (SKK Migas) mendapat tugas untuk menyiapkan alokasi  gas bumi, termasuk penyesuaian alokasi berdasarkan realisasi volume.

Dalam Kepmen tersebut juga ditetapkan bahwa Menteri ESDM menetapkan alokasi gas bumi untuk jargas rumah tangga, dengan mempertimbangkan realisasi volume pengoperasian jargas.

Dalam melaksanakan penugasan, Pertamina dan PGN  membentuk Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) serta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitrnen di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

“Apabila Pertamina dan PGN tidak dapat  melaksanakan kewajiban ini, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aturan  ini berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dalam keterangan resminya, Jumat (2/2/2018).

Pertamina ditugaskan membangun jargas rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Sedangkan, PGN mendapatkan tugas di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serang, Kota Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.

Selain membangun jargas, Pertamina mendapat tugas mengembangkan jargas beserta infrastruktur pendukungnya di Kota Lhokseumawe, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Sidoarjo, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang.  Sedangkan PGN  mendapat tugas mengembangan jargas di Kabupaten Bogor, Kota Cirebon, dan Kota Tarakan.

“Penugasan pembangunan dan pengembangan infrastruktur jargas oleh Pertamina dan PGN ini dilaksanakan dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM Tahun Anggaran  2018."

Selain itu, pemerintah juga menugaskan Pertamina menyalurkan gas, pengoperasian, dan pemeliharaan jargas rumah tangga di Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Lhokseumawe, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Sidoarjo, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang.

PGN ditugaskan menyalurkan gas, pengoperasian dan pemeliharaan jargas rumah tangga di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serang, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Bogor, Kota Cirebon, dan Kota Tarakan.
(gus/gus) Next Article PGN Alirkan Gas ke Industri Bipang Pasuruan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular