
PGN dan Pertagas Menyatu, Bagaimana Nasib Direksi?
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
26 January 2018 13:48

Jakarta, CNBC Indonesia- Holding BUMN Migas resmi diketuk, langkah awal selanjutnya adalah menyatukan lini usaha PT PGN Tbk dengan anak usaha PT Pertamina (Persero) yang bergerak di sektor hilir gas bumi, Pertagas.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno mengatakan penggabungan PGN dan Pertagas akan jadi satu menjadi subholding gas. Skema penggabungannya masih dikaji pemerintah dan diputuskan Maret mendatang.
Meski begitu, Fajar memastikan penggabungan dua entitas ini tidak akan berdampak pada susunan direksi. "Masih tetap sama, perusahaan masih akan ada, direksi masih ada baik Pertagas maupun PGN," kata Fajar, Jumat (26/1/2018).
Saat ini, ia mengaku belum bisa memberikan informasi rinci tentang skema penggabungan dua badan usaha gas ini. Tetapi, kata dia, yang akan mengurus pelbagai hal teknis untuk penggabungan PGN dan Pertagas adalah PT Pertamina (Persero), sebagai induk badan usaha.
Terkait kelanjutan Rancangan Peraturan Pemerintah, disampaikan Fajar, masih menunggu kembalinya Presiden Joko Widodo ke Indonesia. Dia melihat dalam waktu dekat PP akan bisa terbit.
“Dalam waktu 60 hari bukan hanya PP yang terbit namun juga Keputusan Menteri Keuangan,” ujar Fajar.
Selain pembentukan Holding Migas, Fajar menyampaikan Kementerian BUMN juga berencana menghadirkan holding untuk perusahaan jalan tol. Namun belum bisa dipastikan kapan proses pembentukan dimulai.
(gus/gus) Next Article Pembentukan Holding Migas untuk Tolong PGN
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno mengatakan penggabungan PGN dan Pertagas akan jadi satu menjadi subholding gas. Skema penggabungannya masih dikaji pemerintah dan diputuskan Maret mendatang.
Saat ini, ia mengaku belum bisa memberikan informasi rinci tentang skema penggabungan dua badan usaha gas ini. Tetapi, kata dia, yang akan mengurus pelbagai hal teknis untuk penggabungan PGN dan Pertagas adalah PT Pertamina (Persero), sebagai induk badan usaha.
Terkait kelanjutan Rancangan Peraturan Pemerintah, disampaikan Fajar, masih menunggu kembalinya Presiden Joko Widodo ke Indonesia. Dia melihat dalam waktu dekat PP akan bisa terbit.
“Dalam waktu 60 hari bukan hanya PP yang terbit namun juga Keputusan Menteri Keuangan,” ujar Fajar.
Selain pembentukan Holding Migas, Fajar menyampaikan Kementerian BUMN juga berencana menghadirkan holding untuk perusahaan jalan tol. Namun belum bisa dipastikan kapan proses pembentukan dimulai.
(gus/gus) Next Article Pembentukan Holding Migas untuk Tolong PGN
Most Popular